Minggu, 16 November 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Tersangka, Ketua Harian PSI: Jokowi Orang Biasa jadi Presiden karena Kejujurannya

Karena sepak terjang Jokowi di politik, PSI sambut baik Presiden ke-7 RI siap turun ke lapangan dan berjanji berjuang memenangkan PSI di Pemilu 2029.

|
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Fersianus Waku
ROY SURYO TERSANGKA - Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (10/11/2025). (Fersianus Waku) 

Menurut pakar telematika kelahiran Yogyakarta, 18 Juli 1968, itu jika ada yang bilang dirinya dan rekan-rekan mengedit ijazah Jokowi, orang itu berbohong.

"Saya, Dr. Rismon, dr. Tifa dan lima orang yang lain, tidak pernah, demi Tuhan, demi Allah Subhanahu wata'ala tidak pernah yang namanya mengedit ijazah. Catat itu!" seru Roy.

"Kalau ada orang yang mengatakan kami mengedit ijazah dan mengedarkan ijazah palsu. Orang itu yang berbohong."

Selanjutnya, Roy Suryo mengungkap bahwa foto ijazah yang dia teliti adalah foto ijazah yang pernah diunggah oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama di akun media sosial X (dulu Twitter) @DianSandiU, Selasa (1/4/2025) lalu.

Roy menyebut, yang seharusnya dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah Dian Sandi, bukan dirinya beserta Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.

Sebab, foto ijazah yang diunggah Dian Sandi terlihat miring, sedangkan Roy Suryo mengklaim dirinya dan para tersangka lain tidak pernah mengubah apa pun dari foto dokumen ijazah Jokowi.

"Betul, kami memang meneliti ijazah yang pernah di-posting oleh seorang kader partai gajah, namanya Dian Sandi Utama, pada tanggal 1 April," papar Roy.

"Kalau mau dikejar dengan pasal 32 dan 35 dialah harusnya. Karena ijazah yang difoto oleh Dian Sandi miring, kayak otaknya."

"Jadi, dia sudah membuat ijazah yang tadinya tampak benar, menjadi tidak benar. Dialah Dian Sandi. Kami tidak pernah mengubah apa pun bentuk ijazahnya."

Sebagai informasi, berikut bunyi kedua pasal tersebut:

  • Pasal 32 ayat (1) UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. 

  • Pasal 35 UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved