Ahli Hukum Tata Negara Sebut Polisi yang Duduki Jabatan Sipil Harus Segera Mundur
MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil
Ringkasan Berita:
- MK melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil
- Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas meminta seluruh anggota polisi yang menduduki jabatan sipil segera mengundurkan diri
- Putusan MK bersifat final dan mengikat dan wajib untuk dilaksanakan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, meminta seluruh anggota polisi yang menduduki jabatan-jabatan sipil segera mengundurkan diri.
Hal ini disampaikan Feri setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Perlu Segera Ditindaklanjuti
Feri menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat dan wajib untuk dilaksanakan.
"Semua harus mundur karena sifat putusan MK itu final dan mengikat," kata Feri kepada Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).
Ia menambahkan, satu-satunya pengecualian hanyalah jika MK telah mengatur syarat khusus dalam putusannya.
"Kecuali ya sudah ditentukan syaratnya dalam putusan itu sendiri," ujar Feri.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.
Baca juga: MK Pertegas Larangan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, TB Hasanuddin: Aturannya Sudah Jelas Sejak Awal
Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.
Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Permohonan ini diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Menurut mereka, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT
Anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
| Penyebab 9 Petugas dan Polisi India Tewas Periksa Bahan Peledak, Potongan Tubuh Tersebar 100 Meter |
|
|---|
| Polisi Tetap Bisa Duduki Jabatan Sipil, Norma Kini Diperjelas Tanpa Larangan Total |
|
|---|
| MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Begitu Hakim Ketok Palu, Ya Langsung Berlaku |
|
|---|
| KPK Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil |
|
|---|
| Guru Besar FH Unpad: Putusan MK Wajib Ditaati, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi0.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.