Alasan Arsul Sani Tidak Akan Laporkan Pihak yang Menudingnya Punya Ijazah Palsu
MK selaku lembaga negara tidak boleh melakukan pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Fersianus Waku
DITUDUH IJAZAH PALSU - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani tidak akan melaporkan balik sejumlah pihak yang menyebut ijazah doktoral miliknya palsu. /Foto.dok
Ijazah doktor yang disorot
Arsul Sani menempuh pendidikan hukum di Universitas Indonesia (UI) dan melanjutkan studi di berbagai negara, termasuk Australia, Jepang, Inggris, Skotlandia, dan Polandia.
Ia juga disebut sebagai lulusan University of Cambridge. Namun, gelar doktor yang diklaimnya kini dipersoalkan.
Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul ke Bareskrim Polri pada 14 November 2025.
Dengan dugaan Ijazah doktor yang diduga palsu , terutama terkait universitas di Polandia.
Baca Juga
| Arsul Sani Dilaporkan terkait Dugaan Ijazah Palsu, Bambang Pacul: Secara Asas Legitimasi Clear |
|
|---|
| Soal Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKMK Akan Umumkan Hasil Pendalaman ke Publik |
|
|---|
| Majelis Kehormatan MK Dalami Isu Ijazah Palsu Hakim Arsul Sani |
|
|---|
| MKMK Persilakan Arsul Sani Respons Pemberitaan Pelaporan Ijazah Palsu |
|
|---|
| MK: Polisi Wajib Junjung Nilai Kemanusiaan dalam Menjalankan Tugas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/arsul-sani-ajak-gabung-demokrat-nih3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.