KPK Wajibkan Stafsus Menteri dan Kepala Lembaga Laporkan Harta Kekayaan
KPK mewajibkan seluruh staf khusus (stafsus) di lingkungan kementerian dan lembaga untuk melaporkan harta kekayaan mereka.
Dengan demikian, efektivitas dan tingkat kepatuhan para stafsus terhadap aturan ini baru akan terlihat pada periode pelaporan LHKPN tahunan berikutnya, yakni antara Januari hingga Maret 2026.
"Insyaallah, 2026 itu bisa kita lihat apakah mereka memang taat atau tidak atau mau enggak sih menjadikan organisasi berintegritas," kata Herda.
KPK tidak hanya mewajibkan pelaporan, tetapi juga mengingatkan agar LHKPN yang disampaikan berisi data yang benar.
Lembaga antirasuah tersebut memastikan akan melakukan klarifikasi atas harta kekayaan yang dilaporkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/INFOGRAFIS-108-Ribu-Penyelenggara-Negara-Belum-Lapor-LHKPN_20250307_224918.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.