Rabu, 19 November 2025

KPK Wajibkan Stafsus Menteri dan Kepala Lembaga Laporkan Harta Kekayaan

KPK mewajibkan seluruh staf khusus (stafsus) di lingkungan kementerian dan lembaga untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
LAPORAN LHKPN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mewajibkan seluruh staf khusus (stafsus) di lingkungan kementerian dan lembaga untuk melaporkan harta kekayaan mereka. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA 

Dengan demikian, efektivitas dan tingkat kepatuhan para stafsus terhadap aturan ini baru akan terlihat pada periode pelaporan LHKPN tahunan berikutnya, yakni antara Januari hingga Maret 2026.

"Insyaallah, 2026 itu bisa kita lihat apakah mereka memang taat atau tidak atau mau enggak sih menjadikan organisasi berintegritas," kata Herda.

KPK tidak hanya mewajibkan pelaporan, tetapi juga mengingatkan agar LHKPN yang disampaikan berisi data yang benar. 

Lembaga antirasuah tersebut memastikan akan melakukan klarifikasi atas harta kekayaan yang dilaporkan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved