Kamis, 20 November 2025

RUU KUHAP

Tepuk Tangan Kejagung, Polri, dan MA Sambut KUHAP Baru di Tengah Penolakan dari Koalisi Sipil

Di tengah polemik pengesahan KUHAP) menjadi Undang-Undang, jajaran Polri, Kejagung, hingga MA menyambut pengesahan tersebut dengan tepuk tangan

Penulis: Reza Deni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAPAT PARIPURNA - Ketua DPR Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), Adies Kadir (kedua kiri), Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) dan Saan Mustofa (kiri) memimpin Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • RUU KUHAP resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8, Selasa (18/11/2025).
  • Pengesahan disambut tepuk tangan jajaran Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Komisi III DPR.
  • Di sisi lain, muncul gelombang protes masyarakat dan mahasiswa, dengan tagar #SemuaBisaKena dan #TolakRKUHAP.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah polemik pengesahan RUU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang, jajaran Polri, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung menyambut pengesahan tersebut dengan tepuk tangan.

Hal itu terjadi dalam rapat Komisi III DPR bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Adapun rapat tersebut membahas soal reformasi hukum di Indonesia.

Awalnya, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo yang hadir dalam rapat tersebut, diberi kesempatan untuk bicara terlebih dahulu.

"Izinkan pada kesempatan ini, kami apresiasi kepada seluruh Komisi III yang hari ini sudah menuntaskan RUU KUHAP menjadi KUHAP," kata Dedi di ruang rapat Komisi III DPR, Selasa (18/11/2025).

Perkataan Dedi tersebut disambut tepuk tangan dari jajaran Polri, Kejagung, Mahkamah Agung, hingga Komisi III DPR.

Tampak jajaran perwira tinggi Polri yang ikut dalam rapat tersebut juga bertepuk tangan.

Ketua Komisi III DPr Habiburokhman juga melakukan hal serupa.

"InsyaAllah KUHAP baru ini jadi pemicu kami untuk lebih meningkatkan profesionalitas, lebih  menjunjung tinggi HAM, dan menghormati semua hak warga negara di dalam melakukan upaya penegakan hukum yang kami lakukan. Kami apresiasi kepada kerja keras semua Komisi III," tandas Dedi.

Diketahui, muncul protes dari berbagai kalangan masyarakat di media sosial (medsos). Beberapa tagar dipakai dalam protes tersebut seperti #SemuaBisaKena dan #TolakRKUHAP.

Gelombang protes mengenai RUU KUHAP yang selangkah lagi akan disahkan menjadi Undang Undang (UU) ini terus bergulir.

Hal tersebut terjadi hingga pengesahan RKUHAP.  Massa aksi mahasiswa berdemonstrasi di DPR untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap KUHAP baru.

Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.

Di meja pimpinan, Puan didampingi seluruh Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhmam menyampaikan laporan pembahasan RKUHAP.

Dia menegaskan, dalam penyusunan KUHAP, Komisi III DPR RI berusaha untuk memenuhi meaningfull partiicipation atau partisipasi yang bermakna.

"Sejak Februari 2025, Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah RUU KUHAP ke laman www.dpr.go.id dan melakukan pembahasan secara terbuka (Panja)," kata Habiburokhman.

Habiburokhman menyebut, Komisi III DPR RI telah melaksamakam RDPU dengan 130 pihak dari sisi masyarakat, akademisi, advokat serta elemen penegak hukum.

Kemudian, telah dilaksanakan kunjungan kerja ke Jawa Barat, DI Yogyakarta, Képuľauan Riau, Sumatera Utara Sumatera Selatan Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Jawa Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Nusa Tenggara Barat;

"Menerima masukan tertulis dari masyarakat dalam kurun waktu 4 bulan terhitung sejak 8 Juli 2025. Ubur ubur ikan lele, KUHAP baru kita sahkan le," ujar Habiburokhman.

Setelah itu, Puan selaku pimpinan rapat meminta persetujuan pengesahan RKUHAP menjadi UU.

"Tiba lah kita meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP, apakah dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?" tanya Puan

"Setuju," jawab peserta Rapat Paripurna.

Berikut 14 substansi RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman  menjelaskan proses pembahasan RUU KUHAP telah berlangsung sejak DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025.

Menurutnya, terdapat kurang lebih 14 substansi utama dalam RUU KUHAP yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI seperti dikutip dari situs dpr.go.id yakni:

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.

4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.

5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.

8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah.

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.

10. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan.

11. Pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.

12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum.

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved