RUU KUHAP
Apakah KUHAP Baru Untungkan Roy Suryo Cs? Ini Penjelasan Komisi III DPR RI
Menurut Habiburokhmam, KUHAP baru darurat untuk disahkan sebab KUHAP lama sudah menimbulkan banyak korban, termasuk Roy Suryo Cs
Ringkasan Berita:
- Kasus yang menjerat Roy Suryo Cs sempat disinggung Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhmam sebelum pengesahan KUHAP baru dilakukan pada Selasa (18/11/2025)
- Menurut Habiburokhmam, KUHAP baru darurat untuk segera disahkan sebab KUHAP lama sudah banyak menimbulkan korban, termasuk salah satunya di kasus Roy Suryo Cs itu
- Dengan KUHAP baru ini, penahanan tidak bisa dilakukan semena-mena kepada Roy Suryo dan kawan-kawannya, sebab substansi KUHAP baru diatur lebih objektif
TRIBUNNEWS.COM - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang pada Selasa (18/11/2025).
Pengesahan tersebut dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelum disahkan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan penyusunan rancangan KUHAP baru sebelumnya telah melibatkan 130 pihak dari sisi masyarakat, akademisi, advokat serta elemen penegak hukum melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU).
RDPU adalah rapat yang diselenggarakan oleh DPR (termasuk oleh AKD) dengan menghadirkan masyarakat.
Ia menegaskan, Komisi III DPR RI berusaha untuk memenuhi meaningful participation atau partisipasi yang bermakna.
"Sejak Februari 2025, Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah RUU KUHAP ke laman www.dpr.go.id dan melakukan pembahasan secara terbuka (Panja)," kata Habiburokhman melansir Kompas Tv.
Dalam momen itu, Habiburokhman mengungkapkan urgensi pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang (UU).
Habiburokhman menyebut, KUHAP lama merupakan warisan rezim Orde Baru yang telah memakan banyak korban, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau di KUHAP Orde Baru orang itu bisa ditahan hanya dengan tiga kekhawatiran, satu khawatir melarikan diri, (dua) khawatir menghilangkan alat bukti, (ketiga) khawatir mengulangi tindak pidana. Itu unsur subjektivitasnya hanya pada penyidik. Kalau di KUHAP baru ini sangat objektif, sangat bisa dinilai."
"Kalau di KUHAP baru, kasus Roy Suryo itu sangat sulit dilakukan penahanan, karena syaratnya sangat objektif. Hampir nggak mungkin ditahan, semuanya jelas, orangnya nggak lari dan lain sebagainya, tapi kalau menurut KUHAP Orde Baru ada peluang dia ditahan sewenang-wenang Pak Roy Suryo dkk," jelas Habiburokhman.
Untuk menghindari kejadian serupa terus berulang, menurutnya diperlukan KUHAP baru untuk mencabut KUHAP lama.
Baca juga: Puan Tegaskan Pembahasan KUHAP Sudah Penuhi Unsur Meaningful Participation, Apa Itu?
"Jadi yang darurat itu adalah bagaimana kita mencabut KUHAP Orde Baru (KUHAP lama)."
"Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini. Mulai kemarin Pak Eggi Sudjana dan lain sebagainya, itu kan korban KUHAP Orde Baru."
"Sekarang ini banyak sekali orang menjadi korban KUHAP Orde Baru. Lihat misalnya kelompoknya Roy Suryo segala macam, itu kan korban KUHAP Orde Baru," tegas Habiburokhman.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, mengacu KUHAP baru, kasus Roy Suryo Cs bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Roy-Suryo-Usai-Jalani-Pemeriksaan-di-Polda-Metro-Jaya_20251113_213000.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.