Menkum Supratman Andi Agtas: Polisi Aktif yang Sudah Menduduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur
Anggota Polri yang kini menduduki jabatan sipil tidak perlu mengundurkan diri pascaputusan Mahkamah Konstitusi.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.
Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.
Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Permohonan ini diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Menurut mereka, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT
Anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
Baca juga: Bukan 4.000, tapi Ada 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Kapolri Gelar Rapat Khusus
Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Menteri Hukum
Supratman Andi Agtas
polisi
Polri
jabatan sipil
Mahkamah Konstitusi (MK)
mengundurkan diri
| Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentikasi Ijazah Jadi Syarat Maju Pilpres |
|
|---|
| Puan Hormati Keputusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil: akan Kita Kaji |
|
|---|
| Densus 88 Polri: 110 Anak Direkrut Kelompok Terorisme Lewat Platform Medsos hingga Gim Online |
|
|---|
| Ketua Komisi III DPR Jawab Sejumlah Isu soal Polemik Peran Polisi dalam KUHAP Baru |
|
|---|
| Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran Bintara Brimob Polri Tahun 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Menteri-Hukum-RI-Menkum-Supratman-Andi-Agtas-saat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.