Kamis, 20 November 2025

Modus SPK Fiktif dan ‘Orang Dalam’, Kredit Bank BUMN Rp122 M Cair Tanpa Verifikasi

Kredit Rp122 Miliar cair lewat SPK fiktif, oknum Bank BUMN terseret, Kejari tetapkan tiga tersangka, kredit macet, mobil mewah ikut disita.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Handout
KASUS KREDIT FIKTIF – Petugas Kejari Jakarta Pusat memborgol Direktur PT Dunia Pangan Gosyen- PT Citra Karya Tobindo, Maria Lastry Gultom dan Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama selaku pemohon kredit, Li Putri Nazara, di kantor Kejari, Senin (17/11/2025). Keduanya ditetapkan tersangka korupsi kredit modal kerja bank BUMN Rp122 miliar bersama Relationship Manager Bank BUMN, Frengki Hasoloan Sianturi.  

Sebagai barang bukti, penyidik Kejari Jakpus menyita dua unit mobil mewah, masing-masing Toyota Fortuner dan Mercedes-Benz.

Penahanan Tersangka

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejari Jakpus pada Senin malam, 17 November 2025, ketiga tersangka langsung ditahan di tempat terpisah.

  • Frengki Hasoloan Sianturi (FHS) ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
  • Maria Lastry Gultom (MLG) ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
  • Li Putri Nazara (LPN) juga ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Langkah penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan memastikan para tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Kasus ini menyoroti lemahnya verifikasi kredit di perbankan dan membuka celah bagi modus “orang dalam” yang merugikan negara.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved