Modus SPK Fiktif dan ‘Orang Dalam’, Kredit Bank BUMN Rp122 M Cair Tanpa Verifikasi
Kredit Rp122 Miliar cair lewat SPK fiktif, oknum Bank BUMN terseret, Kejari tetapkan tiga tersangka, kredit macet, mobil mewah ikut disita.
Sebagai barang bukti, penyidik Kejari Jakpus menyita dua unit mobil mewah, masing-masing Toyota Fortuner dan Mercedes-Benz.
Penahanan Tersangka
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejari Jakpus pada Senin malam, 17 November 2025, ketiga tersangka langsung ditahan di tempat terpisah.
- Frengki Hasoloan Sianturi (FHS) ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
- Maria Lastry Gultom (MLG) ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
- Li Putri Nazara (LPN) juga ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Langkah penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan memastikan para tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Kasus ini menyoroti lemahnya verifikasi kredit di perbankan dan membuka celah bagi modus “orang dalam” yang merugikan negara.
| Segel KPK di Rumdin Gubernur Riau Diduga Dirusak, 3 Pramusaji Jadi Saksi Kunci |
|
|---|
| Uang Rakyat untuk Tanah Negara? KPK Dalami Dugaan Modus Gila di Proyek Whoosh |
|
|---|
| 57 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Penculikan Kacab Bank BUMN hingga Ditemukan Tewas di Bekasi |
|
|---|
| Usut Korupsi Proyek Rel DJKA Surabaya, KPK Periksa General Manager Wijaya Karya |
|
|---|
| KPK Panggil Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur Riau hingga Pegawai Dinas PU dan Pendidikan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.