Kamis, 20 November 2025

RUU KUHAP

5 Nama Profesor dan 2 Doktor Dicantumkan DPR RI, Terlibat Pembahasan RUU KUHAP sebelum Disahkan Puan

Sebelum disahkan menjadi Undang-Undang, pembahasan RUU KUHAP diikuti oleh 5 profesor dan 2 doktor seperti yang dicantumkan DPR RI

|
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PENGESAHAN RKUHAP - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). 

Setiap pasal, kata Habiburokhman, telah melewati uji publik, dialog, dan diskusi teknis sebelum diputuskan.

 Peraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) itu juga meluruskan informasi menyesatkan yang beredar di media sosial.

Satu di antaranya mengenai narasi yang menyebut KUHAP baru memperlonggar kewenangan aparat penegak hukum dalam penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan.

“Yang benar justru sebaliknya. KUHAP baru memperketat semua tindakan. Penggeledahan dan penyitaan kini wajib izin hakim, tidak bisa lagi dilakukan sembarangan. Dan itu semua berasal dari aspirasi masyarakat saat uji publik,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hak tersangka juga diperkuat, termasuk keharusan pemberitahuan kepada keluarga, kejelasan bukti permulaan, serta persyaratan penahanan yang jauh lebih terukur.

Menurutnya, semua itu merupakan tuntutan masyarakat sipil yang selama ini kritis terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III bekerja berdasarkan aspirasi masyarakat, bukan atas kepentingan institusi tertentu.

Karena itu, ia meminta publik menilai dan mengkritisi KUHAP berdasarkan naskah resmi, bukan potongan poster atau unggahan yang bersifat provokatif.

“Kami terbuka terhadap kritik. Tapi kritik harus berdasar teks undang-undangnya. KUHAP ini lahir dari suara publik, dari berbagai masukan. 99 persen adalah aspirasi rakyat,” ujarnya.

“KUHAP ini bukan milik pemerintah atau DPR. Ini milik masyarakat. Ini karya bersama untuk mewujudkan keadilan,” pungkasnya.

Poin penting KUHAP yang disahkan mencakup 14 substansi utama.

Termasuk penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, penguatan hak tersangka/terdakwa, serta aturan baru soal penyadapan, penahanan, dan peran hakim, antara lain:

  • Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, serta nilai-nilai KUHP baru.
  • Penguatan hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak atas bantuan hukum, hak untuk tidak dipaksa mengaku, dan hak atas peradilan yang adil.
  • Pengaturan penyadapan: prosedur penyadapan diatur lebih ketat dengan izin
  • pengadilan, untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
  • Penahanan dan perpanjangan masa tahanan: ada batasan waktu yang lebih jelas, serta mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penahanan sewenang-wenang.
  • Peran hakim pengawas dan pengamat diperkuat, termasuk dalam mengawasi pelaksanaan penahanan dan penyidikan. 

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Gilang P, Chaerul Umam)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved