Rabu, 19 November 2025

Mahfud Bantah Kompolnas Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN: UU Polri Tak Mengatur

Mahfud tak setuju dengan Kompolnas yang menyebut polisi masih bisa menduduki jabatan sipil ketika mengacu UU ASN.

YouTube Mahfud MD Official
BANTAH KOMPOLNAS - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD tak setuju dengan Kompolnas yang menyebut polisi masih bisa menduduki jabatan sipil ketika mengacu UU ASN. Menurutnya, ketentuan soal daftar institusi sipil yang boleh diduduki polisi tidak tertuang dalam UU Polri. Sehingga, polisi aktif tetap tidak serta merta bisa menduduki jabatan sipil apapun. 

Mahfud juga menegaskan putusan MK ini turut menggugurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pasalnya, putusan MK mencabut salah satu frasa yang tertuang dalam sebuah pasal di undang-undang. Dalam hal ini yakni frasa 'penugasan dari Kapolri' yang sebelumnya tertulis dalam Pasal 28 ayat 3 UU Polri.

Sehingga, ketika frasa tersebut dicabut, maka PP Manajemen PNS yang turut mengatur soal polisi tidak perlu alih status menjadi ASN murni ketika menduduki jabatan tertentu di institusi sipil, otomatis tidak berlaku.

Adapun pernyataan Mahfud ini berkaca dari hierarki perundang-undangan di mana UU lebih tinggi tingkatannya ketimbang PP.

"Menurut saya, itu (PP Manajemen PNS) tidak bisa dijadikan dasar untuk memberikan jabatan-jabatan Polri di institusi-institusi sipil."

"Mengapa? Kalaupun itu dianggap benar selama ini, mungkin bisa dicantolkan ke (frasa) 'penugasan Kapolri' tadi. Kalau ditugaskan dari Kapolri bisa, tapi sekarang itu sudah dicabut, jadi ini tercabut dengan sendirinya dari sudut hierarki perundang-undangan," jelas mantan Ketua MK tersebut.

Kompolnas Sebut Polisi Masih Bisa Duduki Jabatan Sipil, Mengacu UU ASN

Sebelumnya Anam menyebut bahwa polisi aktif masih bisa menduduki jabatan sipil jika mengacu dengan UU ASN.

Ditambah, jabatan sipil yang dimaksud harus sesuai dengan tupoksi kepolisian.

“Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” ujar Anam, Sabtu (15/11/2025).

Anam lantas mencontohkan beberapa instansi sipil yang bisa dijabat oleh kepolisian lantaran berkaitan dengan tupoksi Polri ykani penegakkan hukum.

“Misalnya BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” jelasnya.

Baca juga: Menata Ulang Batas Penempatan Jabatan Sipil oleh Polri Setelah Putusan MK

Dia juga menyinggung perbedaan mendasar antara Polri dan TNI dalam penempatan jabatan sipil

“Kepolisian itu institusi sipil, sehingga tradisi sipilnya melekat. Jika ada penyalahgunaan kewenangan dalam institusi tempatnya bertugas, dia tetap berhadapan dengan pengadilan umum,” ujarnya. 

Anam menegaskan bahwa kebutuhan institusi tertentu terhadap keahlian kepolisian harus tetap dipertimbangkan. 

“Ada pekerjaan-pekerjaan yang memang membutuhkan kepolisian. Itu yang harus diatur sedemikian rupa dalam list yang ada di dalam PP,” tegas dia.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved