Ijazah Jokowi
Sarankan Jokowi Jalani Perawatan Medis di Luar Negeri, Dokter Tifa Singgung Tekanan Publik
Dokter Tifa mengatakan, negara perlu memberikan kesempatan bagi Jokowi untuk menjalani perawatan medis di luar negeri.
Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sedangkan dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahanan atau tidak.
Terdapat dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Objek perkara pertama adalah pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.
Objek perkara kedua yakni penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.
Ijazah Jokowi
| Usai Kesal Analogi Pengacara Roy Suryo, Terbitlah Pengakuan Status Gender Lucinta Luna |
|---|
| Bonatua Silalahi Bawa Hasil Penelitian Kasus Ijazah Jokowi Untuk Uji UU Pemilu di MK |
|---|
| Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentikasi Ijazah Jadi Syarat Maju Pilpres |
|---|
| Profil dan Rekam Jejak Henri Subiakto, Profesor yang Akan Dihadirkan Kubu Roy Suryo |
|---|
| Sosok Azmi Syahputra, Ahli Hukum Pidana yang Akan Didatangkan Kubu Roy Suryo |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dokter-tifa-sarankannnnnn-jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.