Kamis, 20 November 2025

Ijazah Jokowi

Sarankan Jokowi Jalani Perawatan Medis di Luar Negeri, Dokter Tifa Singgung Tekanan Publik

Dokter Tifa mengatakan, negara perlu memberikan kesempatan bagi Jokowi untuk menjalani perawatan medis di luar negeri.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
DOKTER TIFA - Dokter Tifa bersama sejumlah koleganya usai mundur atau walkout dari agenda audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Dokter Tifa menyarankan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo menjalani perawatan medis di luar negeri. 
Ringkasan Berita:
  • Dokter Tifa menyarankan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) menjalani perawatan medis di luar negeri
  • Di berbagai negara, saat tekanan publik terhadap seorang mantan pemimpin mencapai titik yang sangat tinggi, negara memilih memberikan ruang pemulihan
  • Menurut Dokter Tifa, tekanan politik yang berlangsung lama dapat berdampak serius pada kesehatan dan mental Jokowi

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyarankan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) menjalani perawatan medis di luar negeri.

Dokter Tifa mulanya menjelaskan, di berbagai negara, saat tekanan publik terhadap seorang mantan pemimpin mencapai titik yang sangat tinggi, negara memilih memberikan ruang pemulihan.

Baca juga: Rismon Sianipar Sebut Adanya Pembungkaman Hak Peneliti Terkait Ijazah Jokowi

Ia menilai, hal itu perlu dilakukan oleh Jokowi saat ini.

"Dalam berbagai negara, ketika tekanan publik terhadap seorang mantan pemimpin mencapai titik yang sangat tinggi, negara memilih memberikan ruang pemulihan, bukan konfrontasi," kata Tifa, usai mundur atau walk out dari agenda audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Bonatua Silalahi Bawa Hasil Penelitian Kasus Ijazah Jokowi Untuk Uji UU Pemilu di MK

Menurut Dokter Tifa, tekanan politik yang berlangsung lama dapat berdampak serius pada kesehatan dan mental Jokowi.

"Terlebih kami memahami bahwa tekanan politik berkepanjangan dapat berdampak serius pada kesehatan fisik dan mental seseorang, dalam hal ini adalah mantan Presiden Joko Widodo. Stres akut, penurunan imunitas, hingga risiko komplikasi medis," ujarnya.

Oleh karena itu, Dokter Tifa mengatakan, negara perlu memberikan kesempatan bagi Jokowi untuk menjalani perawatan medis di luar negeri.

"Karena itu, menyediakan jalan keluar berupa kesempatan untuk menjalani perawatan medis di luar negeri, dapat menjadi solusi yang elegan dan manusiawi. Itu yang kami tawarkan," kata Tifa.

Saran ini dia sampaikan, jelas Dokter Tifa, dalam rangka mencari penyelesaian konflik terkait kasus ijazah Jokowi yang lebih beradab.

"Kami menawarkan suatu pendekatan yang dikenal dalam kajian politik sebagai Macros Way. Pendekatan ini menempatkan kemanusiaan sebagai pilar penyelesaian," jelasnya.

Lebih lanjut menurutnya, pendekatan seperti ini memungkinkan negara menjaga ketenangan publik dan menghindari eskalasi konflik.

"Di sisi lain, pihak yang bersangkutan tetap mendapatkan ruang penghormatan dan perlindungan kesehatan," kata Tifa.

"Inilah pilihan penyelesaian yang tidak merendahkan siapa pun, sekaligus membuka jalan bagi negara untuk memfokuskan energi pada masa depan dan agenda pembangunan," pungkasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Ada Penyelundupan Pasal dalam Kasus Ijazah Jokowi

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mengumumkan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Jumat (7/11/2025).

Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahanan atau tidak.

Terdapat dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang kini telah naik ke tahap penyidikan. 

Objek perkara pertama adalah pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Objek perkara kedua yakni penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved