Kasus Suap Ekspor CPO
Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Tak Terima Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tak Masuk Akal
Eks Ketua PN Jakarta Selatan Arief Nuryanta protes dituntut 15 tahun penjara dalam kasus suap vonis lepas penanganan perkara korporasi CPO.
Ringkasan Berita:
- Kuasa Hukum sebut tuntutan yang dijatuhkan jaksa terhadap Arif Nuryanta tidak masuk akal dan tidak manusiawi
- Bandingan dengan tuntutan yang dijatuhkan terhadap Rudi Suparmono
- Jaksa disebut tidak memberi alasan pasti kenapa memberi hukuman maksimal terhadap Arif Nuryanta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta protes dituntut 15 tahun penjara dalam kasus suap vonis lepas penanganan perkara korporasi crude palm oil (CPO).
Arif membandingkan hukuman yang dijatuhkan terhadapnya jauh lebih berat ketimbang eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rudi Suparmono dalam kasus suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur meski mereka sama-sama berstatus pimpinan Pengadilan Negeri.
Adapun dalam kasus suap perkara Ronald Tannur, Rudi dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang beberapa waktu lalu.
Adapun hal itu diungkapkan Arif melalui kuasa hukumnya Philipus Harapanta Sitepu saat membacakan duplik atas replik JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/11/2025).
"Bayangkan saja disparitas tuntutan pidana antara terdakwa Rudi Suparmono dan terdakwa Muhammad Arief Nuryanta. Terdakwa Rudi Suparmono dituntut dengan dua pasal berbeda yakni Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 12B namun tuntutan pidananya hanya 7 tahun," kata Philipus di ruang sidang.
Baca juga: Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Minta Hukuman Paling Ringan di Kasus Suap CPO: Saya Menyesal
"Sedangkan terdakwa M Arif Nuryanta dituntut satu Pasal saja yaitu Pasal 6 ayat 2 namun tuntutan pidananya maksimal yakni 15 tahun penjara," sambungnya.
Karena alasan tersebut Philipus pun menganggap tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap kliennya tidak masuk akal dan tidak manusiawi.
Bahkan kata dia, dalam menjatuhkan hukuman 15 tahun terhadap Arif, JPU tidak memberi alasan pasti kenapa memberi hukuman maksimal terhadap kliennya tersebut.
Baca juga: Eks Wakil Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Suap Vonis Lepas CPO
"Padahal Muhammad Arif Nuryanta dan Rudi Suparmono sama-sama memiliki kesamaan dalam peristiwa ini yaitu tidak berkapasitas sebagai majelis hakim yang mengadili perkara," jelasnya.
Tuntutan Jaksa
Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara.
Selain itu, Arif juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Kemudian Terdakwa Arif juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 15,7 miliar.
"Dengan memperhitungkan aset terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dalam penyidikan sebagaimana pembayaran uang pengganti berupa bangunan dan tanah," jelas jaksa dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program rangka penyelenggaraan negara yang bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Perbuatan Terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana," imbuh jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Eks-Ketua-PN-Jakarta-Selatan-Arif-Nuryanta-20283.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.