Polisi Aktif Disebut Harus Mundur Jika Jabatan Sipilnya Tak Berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Polri
Wamenkum memandang putusan MK itu bermakna polisi aktif di jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi Polri harus mundur.
Putusan itu mempertegas prinsip netralitas aparat penegak hukum dan pemisahan antara struktur militer, kepolisian dan sipil dalam pemerintahan.
Namun, dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Menurut mereka, frasa 'tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal yang diuji seharusnya tidak menjadi persoalan konstitusionalitas, melainkan persoalan implementasi norma.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion).
Ia menilai frasa yang dipersoalkan berpotensi menimbulkan tafsir yang terlalu luas terhadap jabatan di luar kepolisian.
Dengan demikian, menurutnya perlu ditegaskan pembatasannya.
| Rismon Sianipar Sebut Adanya Pembungkaman Hak Peneliti Terkait Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Polresta Bandung Bedah Rumah Emak Awang Jadi Lebih Layak Huni |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Walk Out Tak Diajak Audiensi, Jimly Asshiddiqie: Tersangka Tidak Boleh Ikut |
|
|---|
| Drama Roy Suryo, Rismon Sianipar & Dokter Tifa Walkout Saat Audiensi dengan Tim Reformasi Polri |
|
|---|
| Ini Daftar Tokoh yang Walk Out dari Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wakil-Menteri-Hukum-Edward-Omar-Sharif-Hiariej-atau-Eddy-Hiariej-memberikan-keterangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.