Kamis, 20 November 2025

Polisi Aktif Disebut Harus Mundur Jika Jabatan Sipilnya Tak Berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Polri

Wamenkum memandang putusan MK itu bermakna polisi aktif di jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi Polri harus mundur.

Penulis: Gita Irawan
Dok. Ardito Ramadhan/Kompas.com
JABATAN SIPIL - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/9/2022). Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap polisi aktif bisa tak perlu mundur atau pensiun dari jabatan sipil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggota kepolisian yang masih aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

Putusan itu mempertegas prinsip netralitas aparat penegak hukum dan pemisahan antara struktur militer, kepolisian dan sipil dalam pemerintahan.

Namun, dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Menurut mereka, frasa 'tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri'  dalam penjelasan pasal yang diuji seharusnya tidak menjadi persoalan konstitusionalitas, melainkan persoalan implementasi norma.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion).

Ia menilai frasa yang dipersoalkan berpotensi menimbulkan tafsir yang terlalu luas terhadap jabatan di luar kepolisian.

Dengan demikian, menurutnya perlu ditegaskan pembatasannya.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved