Kamis, 20 November 2025

Polisi Aktif Disebut Harus Mundur Jika Jabatan Sipilnya Tak Berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Polri

Wamenkum memandang putusan MK itu bermakna polisi aktif di jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi Polri harus mundur.

Penulis: Gita Irawan
Dok. Ardito Ramadhan/Kompas.com
JABATAN SIPIL - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/9/2022). Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap polisi aktif bisa tak perlu mundur atau pensiun dari jabatan sipil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggota kepolisian yang masih aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Menteri Hukum memberi pendapat terkait putusan MK yang menyatakan anggota kepolisian yang masih aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil
  • Wamenkum memandang putusan MK itu bermakna polisi aktif di jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi Polri harus mundur dari jabatan
  • Polisi aktif bisa juga tidak harus mundur dari jabatan sipil selama jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi Polri


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap polisi aktif bisa tak perlu mundur atau pensiun dari jabatan sipil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggota kepolisian yang masih aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Pria yang akrab disapa Eddy itu memandang putusan MK itu bermakna polisi aktif di jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi Polri harus mundur dari jabatan tersebut atau pensiun untuk tetap berada di jabatan sipil tersebut.

Baca juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Bagaimana Nasib Pejabat Polri di Kementerian atau KPK?

Namun, kata dia, polisi aktif bisa juga tidak harus mundur dari jabatan sipil selama jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi Polri.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri acara Konferensi Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) 2025 & Upgrading Hukum Acara Perdata Tahun 2025 di Aula Gedung GRHA William Soeryadjaya Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta pada Rabu (19/11/2025). 

Baca juga: Ini Daftar Tokoh yang Walk Out dari Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri

"Jadi boleh, tetapi harus mengundurkan diri atau pensiun. Itu yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi Polri. Tetapi kalau dia berkaitan dengan tugas dan fungsi Polri, maka tidak perlu pensiun, tidak perlu mundur," ujar Eddy.

Ia mencontohkan dua polisi aktif yang menduduki jabatan di Kementerian Hukum.

Eddy mengatakan di Kementerian Hukum ada polisi aktif yang menduduki jabatan Direktur Penegakan Hukum dan jabatan Direktur Penyidikan untuk Kekayaan Intelektual.

Menurut Eddy, kedua polisi aktif yang menduduki dua jabatan tersebut tidak perlu mundur karena memang keberadaan mereka dibutuhkan oleh Kementerian Hukum.

Meski begitu, ia tetap menegaskan pemerintah mematuhi putusan MK tersebut.

"Karena memang itu sesuai dengan tugas dan fungsi Polri. Itu maka dia tetap dalam pengertian, dia tidak harus pensiun, dia tidak harus mundur. Karena memang di Kementerian Hukum, membutuhkan polisi aktif untuk jabatan-jabatan tertentu," ungkap dia

"Jadi saya kira kita kembali membaca itu, tetapi intinya bahwa pemerintah patuh dengan putusan MK," pungkasnya.

Baca juga: Puan Hormati Keputusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil: akan Kita Kaji

Putusan MK

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan anggota kepolisian yang masih aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025) untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Dalam amar putusannya, MK menegaskan penugasan anggota polisi aktif di jabatan sipil tidak dapat dilakukan berdasarkan arahan atau perintah Kapolri semata.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved