Kamis, 20 November 2025

Wamenkum Klarifikasi Polemik KUHAP: Penyadapan Diatur UU Khusus, Bukan Polisi Bebas Sadap

Polemik soal penyadapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR akhirnya diluruskan pemerintah. 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Gita Irawan
Wakil Menteri Hukum Edward (Eddy) Omar Sharif Hiariej usai menghadiri acara Konferensi Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) 2025 & Upgrading Hukum Acara Perdata Tahun 2025 di Aula Gedung GRHA William Soeryadjaya Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta pada Rabu (19/11/2025). Eddy menjelaskan terkait isu ketentuan penyadapan dalam KUHAP baru. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polemik soal penyadapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR akhirnya diluruskan pemerintah. 

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan masyarakat salah paham membaca ketentuan KUHAP baru.

Menurut Eddy, KUHAP tidak mengatur secara rinci soal penyadapan. 

“Ketentuan penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi bukan keinginan pemerintah atau DPR,” ujarnya usai menghadiri Konferensi ADHAPER di Universitas Kristen Indonesia, Rabu (19/11/2025).

Ia menjelaskan, KUHAP hanya memuat satu pasal yang menyebut penyidik, penuntut, dan hakim dapat melakukan penyadapan. 

Namun detail mekanisme, termasuk izin, akan diatur dalam undang-undang khusus. 

“Media dan masyarakat salah memahami. Putusan MK jelas menyatakan penyadapan harus diatur dalam UU tersendiri,” tegasnya.

Baca juga: Usai Pengesahan KUHAP, Komisi III DPR Segera Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Klarifikasi DPR

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, juga membantah isu liar yang beredar di media sosial. 

Ia menyebut ada empat hoaks terkait KUHAP baru, yakni polisi bisa menyadap tanpa batas, membekukan rekening sepihak, menyita perangkat digital seenaknya, hingga menangkap tanpa dasar hukum.

“Semua itu tidak benar. Penyadapan akan diatur dengan sangat hati-hati dan wajib izin pengadilan. Begitu juga pemblokiran rekening dan penyitaan, semuanya harus melalui izin ketua pengadilan negeri,” jelasnya.

Habib menegaskan, seluruh fraksi DPR sepakat agar penyadapan tidak dilakukan sembarangan. 

“Kami ingin aturan ini tetap melindungi hak warga negara,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved