Wamenkum Klarifikasi Polemik KUHAP: Penyadapan Diatur UU Khusus, Bukan Polisi Bebas Sadap
Polemik soal penyadapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR akhirnya diluruskan pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polemik soal penyadapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR akhirnya diluruskan pemerintah.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan masyarakat salah paham membaca ketentuan KUHAP baru.
Menurut Eddy, KUHAP tidak mengatur secara rinci soal penyadapan.
“Ketentuan penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi bukan keinginan pemerintah atau DPR,” ujarnya usai menghadiri Konferensi ADHAPER di Universitas Kristen Indonesia, Rabu (19/11/2025).
Ia menjelaskan, KUHAP hanya memuat satu pasal yang menyebut penyidik, penuntut, dan hakim dapat melakukan penyadapan.
Namun detail mekanisme, termasuk izin, akan diatur dalam undang-undang khusus.
“Media dan masyarakat salah memahami. Putusan MK jelas menyatakan penyadapan harus diatur dalam UU tersendiri,” tegasnya.
Baca juga: Usai Pengesahan KUHAP, Komisi III DPR Segera Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Klarifikasi DPR
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, juga membantah isu liar yang beredar di media sosial.
Ia menyebut ada empat hoaks terkait KUHAP baru, yakni polisi bisa menyadap tanpa batas, membekukan rekening sepihak, menyita perangkat digital seenaknya, hingga menangkap tanpa dasar hukum.
“Semua itu tidak benar. Penyadapan akan diatur dengan sangat hati-hati dan wajib izin pengadilan. Begitu juga pemblokiran rekening dan penyitaan, semuanya harus melalui izin ketua pengadilan negeri,” jelasnya.
Habib menegaskan, seluruh fraksi DPR sepakat agar penyadapan tidak dilakukan sembarangan.
“Kami ingin aturan ini tetap melindungi hak warga negara,” katanya.
| DPR Harus Minta Maaf, BEM Undip Layangkan Somasi 3x24 Jam Imbas Pencatutan Dukung RUU KUHAP |
|
|---|
| Sosok Aufa Ariq, Ketua BEM Undip Protes DPR RI Catut Organisasinya Ikut Pembahasan RUU KUHAP |
|
|---|
| 5 Nama Profesor dan 2 Doktor Dicantumkan DPR RI, Terlibat Pembahasan RUU KUHAP sebelum Disahkan Puan |
|
|---|
| RUU KUHAP Resmi Disahkan, Integritas dan Keadilan Jadi Taruhan Peradilan di Indonesia |
|
|---|
| Formappi: DPR Jadikan MK Wadah ‘Cuci Tangan’ Kalau Publik Tidak Sepakat Terhadap UU KUHAP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wakil-Menteri-Hukum-Edward-Eddy-Omar-Sharif-Hiariej.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.