Sabtu, 22 November 2025

MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil, Bahlil: Ada Komjen di ESDM, Sangat Membantu

MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil, Bahlil akui ada Komjen di ESDM. Kontras hukum vs praktik birokrasi bikin publik penasaran…

Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
POLRI-JABATAN SIPIL - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan kepada awak media di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Ia menanggapi putusan MK soal larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil, sembari mengakui keberadaan Komjen Polri di Kementerian ESDM yang menurutnya sangat membantu pengawasan sektor energi. 

Sementara itu, Hakim Arsul Sani memberi concurring opinion (setuju dengan alasan berbeda), karena frasa tersebut berpotensi menimbulkan tafsir terlalu luas terhadap jabatan di luar kepolisian sehingga perlu dibatasi.

Baca juga: Menteri Hukum Sebut Jabatan Sipil yang Bisa Diisi Polisi Akan Diatur dalam Revisi UU Polri

Implikasi bagi Tata Kelola

Kasus ini menyoroti batasan antara jabatan sipil dan aparat penegak hukum aktif.

Di satu sisi, MK menegaskan larangan demi menjaga netralitas dan pemisahan struktur pemerintahan. Di sisi lain, pengakuan Bahlil menunjukkan praktik kolaborasi lintas institusi yang dianggap memperkuat pengawasan sektor energi.

Ke depan, isu ini menjadi penting karena menyangkut tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap netralitas aparat.

Putusan MK sekaligus menjadi rujukan bagi kementerian lain dalam menata penempatan aparat aktif di jabatan sipil.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved