MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil, Bahlil: Ada Komjen di ESDM, Sangat Membantu
MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil, Bahlil akui ada Komjen di ESDM. Kontras hukum vs praktik birokrasi bikin publik penasaran…
Sementara itu, Hakim Arsul Sani memberi concurring opinion (setuju dengan alasan berbeda), karena frasa tersebut berpotensi menimbulkan tafsir terlalu luas terhadap jabatan di luar kepolisian sehingga perlu dibatasi.
Baca juga: Menteri Hukum Sebut Jabatan Sipil yang Bisa Diisi Polisi Akan Diatur dalam Revisi UU Polri
Implikasi bagi Tata Kelola
Kasus ini menyoroti batasan antara jabatan sipil dan aparat penegak hukum aktif.
Di satu sisi, MK menegaskan larangan demi menjaga netralitas dan pemisahan struktur pemerintahan. Di sisi lain, pengakuan Bahlil menunjukkan praktik kolaborasi lintas institusi yang dianggap memperkuat pengawasan sektor energi.
Ke depan, isu ini menjadi penting karena menyangkut tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap netralitas aparat.
Putusan MK sekaligus menjadi rujukan bagi kementerian lain dalam menata penempatan aparat aktif di jabatan sipil.
Sumber: Tribunnews.com
Bahlil Lahadalia
Kementerian ESDM
Menteri ESDM
putusan MK
TNI/Polri Aktif
UU Polri
jabatan sipil
netralitas aparat
Komjen
| Mahfud Bantah Kompolnas Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN: UU Polri Tak Mengatur |
|
|---|
| Profil Komjen Pol Dedi Prasetyo, Wakapolri yang Sebut Banyak Polisi Under Performance |
|
|---|
| 4 Pernyataan Wakapolri di DPR: Polisi Brutal, Reformasi Kultural hingga Damkar Lebih Gesit |
|
|---|
| Kepala BNN Harap SAPMA Bantu Bentengi Pelajar dari Penyalahgunaan Narkotika |
|
|---|
| Komentar Bahlil Soal Kehadiran Setya Novanto di Acara Padel Golkar: Beliau Keluarga Besar |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.