Sabtu, 22 November 2025

Empat Tersangka Baru Kasus Suap Dinas PUPR OKU Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK

KPK membawa empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait kasus suap di Kabupaten OKU Sumsel.

Tribunnews.com/Ilham
TERSANGKA OKU — KPK membawa empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek dana pokir DPRD di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Jakarta, Kamis (20/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • KPK membawa empat tersangka baru kasus suap dan gratifikasi proyek dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Gedung Merah Putih, Jakarta (20/11/2025).
  • Keempat tersangka sebelumnya diperiksa di Polda Sumatera Selatan, lalu digiring ke Jakarta dengan pengawalan ketat.
  • Mereka diduga melakukan praktik jual beli proyek dari dana pokir DPRD, di mana jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Keempat tersangka tersebut digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya menjalani proses pemeriksaan awal di Polda Sumatera Selatan.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, rombongan tersangka tiba di markas antirasuah sekitar pukul 15.00 WIB. 

Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan petugas KPK, keempatnya langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan di lantai dua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kedatangan para tersangka tersebut. 

"Betul, empat tersangka dibawa ke KPK," kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis sore.

Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus ini terdiri dari unsur pimpinan legislatif dan pihak swasta, yakni:

1. Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU Periode 2024–2029 dari Partai Gerindra).

2. Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU Periode 2024–2029 dari PKB).

3. Ahmat Thoha alias Anang (Pihak Swasta).

4. Mendra SB (Pihak Swasta).

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Maret 2025 lalu. 

Modus operandi yang digunakan adalah praktik jual beli proyek yang bersumber dari dana pokir DPRD.

Dalam konstruksi perkaranya, disepakati bahwa jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR. 

Agar anggaran disetujui, para wakil rakyat ini diduga meminta jatah fee sebesar 20 persen dari nilai proyek. 

Akibat sunat anggaran untuk fee tersebut, kualitas infrastruktur di OKU menjadi tidak maksimal dan merugikan masyarakat.

Penjemputan paksa ini dilakukan hanya berselang dua hari setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan tuntutan terhadap para terdakwa dari perkara pokok di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (18/11/2025).

Dalam sidang sebelumnya, mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, telah dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. 

Sementara tiga anggota DPRD OKU lainnya yang tertangkap lebih awal—Umi Hartati, M Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah—masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas aliran dana haram tersebut, termasuk mendalami peran para tersangka baru yang kini telah diamankan di Jakarta.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved