KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Suap Dinas PUPR OKU Sumsel, Ada Unsur Anggota DPRD
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Maret 2025 lalu.
Ironisnya, saat itu Pemkab OKU sedang mengalami masalah arus kas (cash flow) karena prioritas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan penghasilan pegawai.
Namun, demi memenuhi fee suap tersebut, uang muka proyek tetap dipaksakan cair pada 13 Maret 2025.
Adapun terdapat 9 proyek yang menjadi bancakan dalam kasus ini dengan total nilai miliaran rupiah, di antaranya Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati, Pembangunan Kantor Dinas PUPR OKU, serta peningkatan sejumlah ruas jalan desa.
Atas perbuatannya, Parwanto dan Robi Vitergo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Sementara Ahmat Thoha dan Mendra SB sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi bermodus suap yang ditangani KPK.
Data KPK menunjukkan 62 persen dari 1.709 perkara yang ditangani adalah kasus penyuapan, yang kerap terjadi di ruang rawan seperti proses penganggaran.
Sumber: Tribunnews.com
| Orasi Lantang Chicco Jerikho dan Band Sukatani di KPK, Resah Korupsi Lahirkan Generasi Pembully |
|
|---|
| Tersangka Roy Suryo Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini, Akankah Langsung Ditahan? |
|
|---|
| Sempat Ditunda, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar Hari Ini |
|
|---|
| Sekolahnya Diserang, Wakil Kepala MAN 2 Lubuklinggau Sebut Kemungkinan Ada Kesalahpahaman |
|
|---|
| KPK Gencar Lakukan Penyitaan Aset Terkait Korupsi Kuota Haji, Kenapa Tak Kunjung Tetapkan Tersangka? |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.