Jumat, 21 November 2025

KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Suap Dinas PUPR OKU Sumsel, Ada Unsur Anggota DPRD

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Maret 2025 lalu.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
TERSANGKA KORUPSI— KPK kembali menetapkan dan menahan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025) 

Ironisnya, saat itu Pemkab OKU sedang mengalami masalah arus kas (cash flow) karena prioritas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan penghasilan pegawai. 

Namun, demi memenuhi fee suap tersebut, uang muka proyek tetap dipaksakan cair pada 13 Maret 2025.

Adapun terdapat 9 proyek yang menjadi bancakan dalam kasus ini dengan total nilai miliaran rupiah, di antaranya Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati, Pembangunan Kantor Dinas PUPR OKU, serta peningkatan sejumlah ruas jalan desa.

Atas perbuatannya, Parwanto dan Robi Vitergo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. 

Sementara Ahmat Thoha dan Mendra SB sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi bermodus suap yang ditangani KPK. 

Data KPK menunjukkan 62 persen dari 1.709 perkara yang ditangani adalah kasus penyuapan, yang kerap terjadi di ruang rawan seperti proses penganggaran.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved