Sabtu, 22 November 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

KPK Buru Bukti Korupsi Petral ke Singapura, Malaysia, dan Arab Saudi

KPK dalami dugaan manipulasi pembelian minyak Petral, bekerja sama dengan Singapura, Malaysia, dan Arab Saudi untuk memverifikasi transaksi antar-NOC.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
LANGKAH KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan intensitas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode 2009–2015. KPK menggandeng lembaga antikorupsi dari berbagai negara, mulai dari Singapura, Malaysia, hingga Arab Saudi. 

Fokus utama KPK saat ini adalah memvalidasi data transaksi di Malaysia dan Arab Saudi. 

KPK akan berkoordinasi dengan Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (MACC) untuk memverifikasi transaksi yang mencatut nama Petronas, serta dengan Otoritas Pengawasan dan Anti-Korupsi Arab Saudi (Nazaha) untuk menelusuri klaim pembelian dari Saudi Aramco.

"Kita akan bekerja sama dengan masing-masing badan antikorupsi di setiap negara untuk melihat apakah trading antara Indonesia, itu langsung dengan NOC negara tersebut atau tidak," ujar Asep. 

"Apakah langsung dengan Petronas atau tidak? Nah, apakah langsung misalkan dengan Aramco atau tidak," sambungnya.

Langkah agresif Asep Guntur ini didukung penuh oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto. 

Setyo sebelumnya memastikan bahwa CPIB Singapura telah membuka pintu lebar bagi KPK untuk mengakses bukti-bukti krusial, mengingat Petral berbasis di negara tersebut.

"Bagus, CPIB sangat mendukung, sangat terbuka, dan nantinya akan kami tindak lanjuti dengan kegiatan-kegiatan berikutnya," ujar Setyo, Selasa (18/11/2025).

Penyidikan baru terkait Petral ini mencakup periode 2009–2015 dengan dugaan kerugian negara yang mencapai jutaan dolar Amerika Serikat. 

Kasus ini merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung yang diserahkan ke KPK karena lembaga antirasuah tersebut telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan memiliki basis data yang kuat dari pengembangan kasus-kasus sebelumnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved