Sabtu, 22 November 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Nadiem Makarim Tunjuk Mantan Kuasa Hukum Tom Lembong Jadi Pengacaranya di Kasus Chromebook

Ari mengatakan bahwa ia dan timnya telah diberi kuasa oleh keluarga Nadiem untuk menjadi pengacara di kasus chromebook sejak 17 November 2025

Tribunnews/Fahmi Ramadhan
NADIEM MAKARIM - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Gedung Kejagung, Selasa (14/10/2025) malam. Nadiem Makarim telah menunjuk mantan kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir sebagai pengacaranya untuk menghadapi sidang kasus korupsi pengadaan chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta mendatang. 

Ia merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

Setelahnya, Ari melanjutkan program magister di Universitas Indonesia (UI) yang berfokus pada aspek hukum bisnis, dikutip dari situs pribadinya.

Dari UI, Ari kembali melanjutkan program doktor di UII.

Sejak menjadi mahasiswa, Ari termasuk aktif dalam berorganisasi.

Ia pernah memimpin Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (IMAHI).

Kariernya sebagai advokat berawal saat Ari bergabung dengan Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta.

Ia kemudian mendirikan firma hukum sendiri yang diberi nama Ail Amir & Associates.

Ari juga merupakan pendiri dari LBH Yusuf, Law Office Yusuf Singajuru & Partners, Tren Solusi Transformasi, dan Jakarta International Security Services.

Sebagai advokat, Ari aktif menulis buku. Beberapa karyanya di antaranya adalah Strategi Bisnis Jasa Advokat, Pidana untuk Pemegang Saham Korporasi, dan Doktrin-Doktrin Pidana Korporasi.

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved