Sabtu, 22 November 2025

RUU KUHAP

KUHAP 2025 Dinilai Jadi Momentum Penting Reformasi Sistem Peradilan Pidana

Salah satu poin penting KUHAP 2025 disebut adalah penguatan posisi advokat, yang kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai pendamping formal,

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAPAT PARIPURNA - Suasana Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pengesahan KUHAP 2025 pada 18 November 2025 dinilai sebagai langkah maju dalam penguatan sistem peradilan pidana Indonesia.
  • Penguatan posisi advokat: tidak lagi sekadar pendamping formal, tetapi sebagai guardian of justice.
  • Perubahan ini dinilai sebagai momentum penting untuk memastikan proses hukum lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada HAM.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengesahan sejumlah pasal baru dalam draf Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 18 November 2025 dinilai sebagai langkah maju dalam penguatan sistem peradilan pidana Indonesia. 

Salah satu poin penting adalah penguatan posisi advokat, yang kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai pendamping formal, tetapi sebagai guardian of justice.

Praktisi hukum, Arfino Bijuangsa, menyebut perubahan ini sebagai momentum penting bagi dunia hukum.

“Saya melihat perubahan ini sebagai momentum untuk memastikan proses hukum berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia,” ujar Arfino, Jumat (21/11/2025).

Public Relations Director PCRP Law Firm ini juga menyoroti pasal-pasal baru yang menguatkan peran advokat.

Pasal 33: Mekanisme Keberatan Advokat Advokat kini berhak menyatakan keberatan bila terjadi intimidasi atau pertanyaan menjerat selama pemeriksaan. Keberatan tersebut wajib dicatat dalam berita acara.

“Dengan Pasal 33, advokat tidak lagi diposisikan sebagai pengamat pasif, melainkan mitra pengawas yang dapat menolak tindakan penyidik yang tidak sesuai standar. Ini kemenangan bagi due process of law,” kata Arfino.

Hak Pendampingan Sejak Awal. Penyidik wajib memberi tahu tersangka mengenai hak mendapatkan advokat sebelum pemeriksaan. Hak ini juga berlaku bagi saksi dan korban.

“Bagi korban, advokat memastikan suara mereka tidak terpinggirkan. Bagi saksi, melindungi dari tekanan berlebihan. Bagi tersangka, menjamin pemeriksaan berjalan tanpa penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Selain itu, tambahnya, dengan "Hak Memberikan Nasihat Hukum", advokat kini memiliki dasar normatif yang lebih kuat untuk memberi nasihat hukum kepada klien, tanpa bisa dibatasi secara sewenang-wenang.

Imunitas Advokat Advokat tidak dapat dituntut pidana atau perdata ketika menjalankan profesinya dengan itikad baik.

“Imunitas bukan pengistimewaan, melainkan perlindungan fungsional agar advokat berani membela tanpa takut kriminalisasi,” tegas Arfino.

Definisi dan Kedudukan Advokat Advokat ditegaskan sebagai profesi pemberi jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan, menempatkannya sebagai aktor integral dalam sistem peradilan pidana.

Arah Baru Sistem Peradilan Pidana

Arfino menyebut KUHAP 2025 yang akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2026 disebut sebagai genderang reformasi strategis bagi profesi advokat.

“Advokat kini diakui serius sebagai bagian dari penegak hukum dalam sistem pidana Indonesia yang berkeadilan dan berimbang. Ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi perubahan paradigma menuju sistem yang lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan hak,” tutup Arfino.

KUHAP Baru: Seseorang Bisa Didampingi Advokat Bahkan Sebelum Status Saksi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut seseorang bisa dampingi advokat, bahkan sejak belum berstatus saksi.

Advokat juga bisa menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang dijalani kliennya.

KUHAP baru yang telah disahkan DPR disebutnya telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan; memperjelas syarat penahanan; perlindungan dari penyiksaan; penguatan dan perlindungan hak korban; kompensasi; restitusi, rehabilitasi; hingga keadilan restoratif.

"KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaningful participation atau partisipasi yang bermakna," ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, DPR sahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menjadi Undang-Undang.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, semua faksi di DPR menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU KUHAP.

Pimpinan DPR berharap publik yang masih menolak proses legislasi, tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.

KUHAP mulai diberlakukan 2 Januari mendatang atau bersamaan dengan berlakunya KUHAP yang baru.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved