RUU KUHAP
KUHAP 2025 Dinilai Jadi Momentum Penting Reformasi Sistem Peradilan Pidana
Salah satu poin penting KUHAP 2025 disebut adalah penguatan posisi advokat, yang kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai pendamping formal,
Ringkasan Berita:
- Pengesahan KUHAP 2025 pada 18 November 2025 dinilai sebagai langkah maju dalam penguatan sistem peradilan pidana Indonesia.
- Penguatan posisi advokat: tidak lagi sekadar pendamping formal, tetapi sebagai guardian of justice.
- Perubahan ini dinilai sebagai momentum penting untuk memastikan proses hukum lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada HAM.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengesahan sejumlah pasal baru dalam draf Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 18 November 2025 dinilai sebagai langkah maju dalam penguatan sistem peradilan pidana Indonesia.
Salah satu poin penting adalah penguatan posisi advokat, yang kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai pendamping formal, tetapi sebagai guardian of justice.
Praktisi hukum, Arfino Bijuangsa, menyebut perubahan ini sebagai momentum penting bagi dunia hukum.
“Saya melihat perubahan ini sebagai momentum untuk memastikan proses hukum berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia,” ujar Arfino, Jumat (21/11/2025).
Public Relations Director PCRP Law Firm ini juga menyoroti pasal-pasal baru yang menguatkan peran advokat.
Pasal 33: Mekanisme Keberatan Advokat Advokat kini berhak menyatakan keberatan bila terjadi intimidasi atau pertanyaan menjerat selama pemeriksaan. Keberatan tersebut wajib dicatat dalam berita acara.
“Dengan Pasal 33, advokat tidak lagi diposisikan sebagai pengamat pasif, melainkan mitra pengawas yang dapat menolak tindakan penyidik yang tidak sesuai standar. Ini kemenangan bagi due process of law,” kata Arfino.
Hak Pendampingan Sejak Awal. Penyidik wajib memberi tahu tersangka mengenai hak mendapatkan advokat sebelum pemeriksaan. Hak ini juga berlaku bagi saksi dan korban.
“Bagi korban, advokat memastikan suara mereka tidak terpinggirkan. Bagi saksi, melindungi dari tekanan berlebihan. Bagi tersangka, menjamin pemeriksaan berjalan tanpa penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Selain itu, tambahnya, dengan "Hak Memberikan Nasihat Hukum", advokat kini memiliki dasar normatif yang lebih kuat untuk memberi nasihat hukum kepada klien, tanpa bisa dibatasi secara sewenang-wenang.
Imunitas Advokat Advokat tidak dapat dituntut pidana atau perdata ketika menjalankan profesinya dengan itikad baik.
“Imunitas bukan pengistimewaan, melainkan perlindungan fungsional agar advokat berani membela tanpa takut kriminalisasi,” tegas Arfino.
Definisi dan Kedudukan Advokat Advokat ditegaskan sebagai profesi pemberi jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan, menempatkannya sebagai aktor integral dalam sistem peradilan pidana.
Arah Baru Sistem Peradilan Pidana
Arfino menyebut KUHAP 2025 yang akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2026 disebut sebagai genderang reformasi strategis bagi profesi advokat.
“Advokat kini diakui serius sebagai bagian dari penegak hukum dalam sistem pidana Indonesia yang berkeadilan dan berimbang. Ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi perubahan paradigma menuju sistem yang lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan hak,” tutup Arfino.
KUHAP Baru: Seseorang Bisa Didampingi Advokat Bahkan Sebelum Status Saksi
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut seseorang bisa dampingi advokat, bahkan sejak belum berstatus saksi.
Advokat juga bisa menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang dijalani kliennya.
KUHAP baru yang telah disahkan DPR disebutnya telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan; memperjelas syarat penahanan; perlindungan dari penyiksaan; penguatan dan perlindungan hak korban; kompensasi; restitusi, rehabilitasi; hingga keadilan restoratif.
"KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi meaningful participation atau partisipasi yang bermakna," ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, DPR sahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana menjadi Undang-Undang.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, semua faksi di DPR menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU KUHAP.
Pimpinan DPR berharap publik yang masih menolak proses legislasi, tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.
KUHAP mulai diberlakukan 2 Januari mendatang atau bersamaan dengan berlakunya KUHAP yang baru.
Sumber: Tribunnews.com
RUU KUHAP
| Sosok Aufa Ariq, Ketua BEM Undip Protes DPR RI Catut Organisasinya Ikut Pembahasan RUU KUHAP |
|---|
| 5 Nama Profesor dan 2 Doktor Dicantumkan DPR RI, Terlibat Pembahasan RUU KUHAP sebelum Disahkan Puan |
|---|
| Formappi: DPR Jadikan MK Wadah ‘Cuci Tangan’ Kalau Publik Tidak Sepakat Terhadap UU KUHAP |
|---|
| DPR Tetap Ketok Palu Meski Tagar TolakRKUHAP Bergema, Menkum: Hal Biasa |
|---|
| DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Puan Maharani Sebut KUHAP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026 |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.