Kepala BPJPH: Tak Ada Larangan Produk Non-halal Dijual di Indonesia, Asal Beri Keterangan Non-halal
BPJPH menegaskan tidak ada larangan produk non-halal seperti alkohol dan produk yang mengandung babi dijual di Indonesia.
Kris menegaskan, prinsip halal tidak hanya sebatas kepatuhan terhadap syariah dan regulasi pemerintah, melainkan juga mencakup aspek kualitas, daya saing, keberlanjutan, hingga inklusi ekonomi.
“Halal memberikan jaminan kualitas yang aman, higienis, dan berkualitas tinggi. Lebih dari itu, halal juga merupakan value proposition untuk branding produk di pasar internasional. Prinsip halal mengandung nilai thayyib yang ramah lingkungan, adil, dan berkelanjutan, serta menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi inklusif,” ungkapnya.
Berdasarkan State of The Global Islamic Economy Report (SGIER) 2024/2025, Indonesia menempati peringkat ketiga dalam ekosistem industri halal dunia setelah Malaysia dan Arab Saudi.
Indonesia tercatat sebagai negara dengan kenaikan skor tertinggi dibanding 2022, yaitu meningkat 19,8 poin.
Untuk mendukung ekosistem halal nasional, Kris menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda.
“Generasi muda itu penting ketika bicara tentang industri halal, karena terkait dengan inovasi produk. Biasanya anak muda itu punya gagasan, ide untuk bikin usaha produk-produk tertentu. Contohnya peserta pameran (exhibitor) itu sebagian besar anak muda,” katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.