Kepala BPJPH: Tak Ada Larangan Produk Non-halal Dijual di Indonesia, Asal Beri Keterangan Non-halal
BPJPH menegaskan tidak ada larangan produk non-halal seperti alkohol dan produk yang mengandung babi dijual di Indonesia.
Ringkasan Berita:
- Sertifikasi halal tidak menjadi satu penghambat bagi pengusaha khususnya UMKM untuk menjual produknya di Indonesia
- Produk yang memenuhi syarat kehalalan harus mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
- Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat industri halal dunia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan tidak ada larangan produk non-halal seperti alkohol dan produk yang mengandung babi dijual di Indonesia.
Meski begitu, Kepala BPJPH, Haikal Hassan atau Babe Haikal mengatakan produk non-halal tersebut harus mengikuti persyaratan untuk mengedarkan dan menjual produknya di Indonesia.
"Kalau dia tidak halal, dia wajib berikan keterangan non-halal. Jadi kalau Anda pengusaha bir, boleh dijual di Indonesia, cantumkan alkoholnya berapa persen. Kalau Anda mau jual babi guling, boleh, cantumkan mengandung babi," kata Babe Haikal dalam acara media gathering yang digelar di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, sertifikasi halal tidak menjadi satu penghambat bagi pengusaha khususnya UMKM untuk menjual produknya di Indonesia.
"Jadi yang kita perhatikan itu adalah apa? Transparansi, traceability, dan trustability. Jadi jangan dibikin berbelit-belit, ya. Semua boleh karena kita negara Pancasila yang menghormati semua," tuturnya.
Baca juga: BPJPH Sebut 63 Juta Pelaku Usaha Belum Tertib Halal, Jika Masih Melanggar Produk Bakal Ditarik
Lanjut Babe Haikal, produk yang memenuhi syarat kehalalan juga harus mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014.
"Saya tegaskan, menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, makanan, minuman, termasuk obat, kosmetik, dan barang gunaan yang masuk ke Indonesia, diperjualbelikan, atau dibuat di Indonesia, didistribusikan, wajib bersertifikat halal kalau dia halal," ucapnya.
Pusat Industri Halal
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat industri halal dunia.
Karena itu, Kementerian Perindustrian terus memperkuat pengembangan industri halal nasional, di antaranya melalui berbagai program strategis, salah satunya dengan memfasilitasi sertifikat halal dalam kegiatan Halal Indo dan Industrial Festival 2025.
“Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat industri halal dunia,” ujar Agus di Jakarta.
Baca juga: Permintaan Sertifikat Halal Meningkat di Cina dan Eropa, BPJPH: Tak Sekadar Menjadi Urusan Agama
Kepastian halal pada produk yang beredar di pasar domestik maupun global menjadi keniscayaan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengedukasi masyarakat sekaligus mendorong para pelaku usaha agar menjadikan halal sebagai standar sekaligus nilai tambah bagi produk mereka,” tutur Agus.
Di Talkshow bertajuk “Seberapa Halal Kamu? Gaya Hidup dan Produk”, Kepala Pusat Industri Halal Kris Sasono Ngudi Wibowo menegaskan, seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
“Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, maupun jasa penyembelihan dari luar negeri wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Ketentuan ini sekaligus memperkuat kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara,” jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.