Komdigi Tegur OpenAI hingga Cloudflare, DPR: Tak Ada Platform Kebal Aturan
Komdigi tegur 25 platform digital besar, termasuk OpenAI dan Cloudflare; DPR tegas: tak ada yang kebal aturan, sanksi pemutusan akses menanti…
Proses ini bersifat administratif dan tidak dikenakan biaya pungutan awal, bulanan, maupun tahunan.
Tujuannya adalah memastikan kepatuhan hukum, perlindungan data masyarakat, serta transparansi operasional platform digital.
Baca juga: Komdigi Finalisasi Registrasi SIM Card Berbasis Pengenalan Wajah
Dampak bagi Ekosistem Digital
Lebih jauh, Yudha menilai kebijakan ini akan memperkuat ekosistem digital Indonesia dan menciptakan level persaingan yang adil antara platform lokal dan global.
“Indonesia adalah pasar besar. Perusahaan global pasti ingin masuk, tapi mereka harus hormati aturan kita. Kepatuhan menyeluruh membuat ekosistem digital makin sehat dan kompetitif,” ujarnya.
Langkah Komdigi sekaligus menjadi pengingat bahwa kedaulatan digital Indonesia hanya bisa terjaga jika semua platform tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
Sumber: Tribunnews.com
platform digital
PSE
Penyelenggara Sistem Elektronik
Komdigi
PSE Digital
DPR RI
OpenAI
Cloudflare
Duolingo
| Saat Suara Hakim Meninggi di Sidang Perdana Kasus Demo Berujung Rusuh di Jakarta |
|
|---|
| Jaksa Bacakan 4 Surat Dakwaan Untuk 25 Terdakwa Demo Berujung Ricuh di Jakarta |
|
|---|
| DPR RI Minta MK Tolak Gugatan UU Minerba, Tegaskan Penguasaan Negara atas Minerba Tetap Utuh |
|
|---|
| Komisi X Pastikan Revisi UU Sisdiknas Libatkan Semua Pihak Demi Pemerataan Pendidikan |
|
|---|
| Wamenkum Klarifikasi Polemik KUHAP: Penyadapan Diatur UU Khusus, Bukan Polisi Bebas Sadap |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.