Tafsir Al-Quran Kementerian Agama Alami Penyempurnaan, Ini 8 Rekomendasi Ijtimak Ulama
Melalui rapat pleno, peserta membahas penyempurnaan tafsir juz 1–3 serta penyesuaian metodologis dan substansial yang diperlukan.
Tafsir Al-Quran Kemenag Alami Penyempurnaan, Ini 8 Rekomendasi Ijtimak Ulama
Ringkasan Berita:
- Ada delapan rekomendasi hasil ijtimak para ulama terkait penyempurnaan Tafsir Al-Qur’an oleh Kementerian Agama
- Ijtima ulama ini menghadirkan 54 narasumber hadir dari berbagai lembaga, mulai dari MUI pusat dan daerah, perguruan tinggi Islam, pesantren Al-Qur’an, hingga lembaga pengembangan bahasa dan pusat studi Al-Qur’an.
- Penyempurnaan tafsir bukan sekadar revisi kata-kata, tetapi upaya membaca kembali teks Al-Qur’an dalam hubungan dengan konteks sosial dan ilmu pengetahuan
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) menghasilkan delapan rekomendasi untuk penyempurnaan Tafsir Al-Qur’an Kemenag.
Forum yang mempertemukan ulama, akademisi, dan para pakar ini berupaya menjadikan tafsir Kemenag tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat modern tanpa kehilangan dasar metodologisnya.
Kegiatan ini digelar Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah bersama Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an serta Badan Moderasi Beragama.
Baca juga: Wamenag Romo Syafii Minta Penyempurnaan Tafsir Alquran Kemenag Pertimbangkan Berbagai Aspek
Sebanyak 54 narasumber hadir dari berbagai lembaga, mulai dari MUI pusat dan daerah, perguruan tinggi Islam, pesantren Al-Qur’an, hingga lembaga pengembangan bahasa dan pusat studi Al-Qur’an.
Melalui rapat pleno, peserta membahas penyempurnaan tafsir juz 1–3 serta penyesuaian metodologis dan substansial yang diperlukan untuk menjawab perkembangan zaman.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menilai penyempurnaan berkelanjutan menjadi keharusan di tengah cepatnya perubahan sosial dan derasnya arus informasi keagamaan.
"Rekomendasi ini sangat penting karena membantu memastikan bahwa tafsir pemerintah tidak hanya kuat secara metodologis, tetapi juga relevan dengan problem keagamaan dan sosial hari ini," ujar Abu kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
"Tafsir Kemenag harus menjadi rujukan yang meneduhkan, moderat, dan mudah dipahami masyarakat," tambahnya.
Abu mengatakan jika diterapkan secara konsisten, hasil Ijtimak berpotensi memperkuat posisi tafsir pemerintah sebagai rujukan ilmiah sekaligus sosial dalam mendukung moderasi beragama dan harmoni nasional.
"Kami mendorong integrasi pendekatan ilmiah dan empatik agar tafsir dapat menjembatani antara warisan ulama klasik dan kebutuhan pembaca modern. Ini adalah langkah penting dalam penguatan moderasi beragama," ucapnya.
Bukan Sekadar Revisi Kata-Kata
Ketua Tim Tafsir Kemenag, Darwis Hude, yang membacakan rekomendasi, menilai proses penyempurnaan tafsir sebagai kerja peradaban.
Menurutnya, kehadiran para pakar lintas disiplin dalam forum ini penting untuk menjaga kedalaman analisis sekaligus memperluas perspektif.
"Penyempurnaan tafsir bukan sekadar revisi kata-kata, tetapi upaya membaca kembali teks Al-Qur’an dalam hubungan dengan konteks sosial dan ilmu pengetahuan kontemporer. Tafsir yang baik harus memandu akal sekaligus nurani umat," ungkap Darwis.
Uji publik ini dihadiri oleh sejumlah ulama dan pakar yang selama ini aktif dalam pengkajian Al-Qur’an.
Di antara tokoh yang hadir adalah Quraisy Shihab, Muammar Zain Khadafi, Dzulqarnain Muhammad Sunusi, Afifuddin Dimyathi, Fauzi Saleh, Mukhlis Hanafi dan lainnya.
Selain itu, peserta juga berasal dari beragam latar belakang, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat pusat dan daerah, dosen perguruan tinggi Islam, pengasuh pondok pesantren Al-Qur’an, anggota Asosiasi Pengembang Tafsir Al-Qur’an Indonesia (APTQI), serta perwakilan dari Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) Jakarta.
Kegiatan yang digelar selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 November, memfasilitasi diskusi panel dan pembahasan mendalam terhadap berbagai aspek penyempurnaan tafsir.
Selama forum berlangsung, para peserta memberikan tanggapan, kritik konstruktif, dan rekomendasi teknis terkait struktur penafsiran, penggunaan sumber rujukan, serta pendekatan metodologis yang digunakan dalam penyusunan tafsir.
Forum merumuskan delapan rekomendasi sebagai berikut:
1. Standarisasi ilmiah melalui penyempurnaan referensi, glosari, indeks, serta penyeragaman penulisan nama tokoh dan istilah.
2. Penyempurnaan redaksional sesuai kaidah bahasa Indonesia mutakhir.
3. Penguatan substansi, termasuk pada aspek mufradat, munasabah, Israiliyat, tafsir alam (qauniyah), ekologi, gender, dan pesan moral (‘ibrah).
4. Peninjauan metodologi penafsiran dengan mengintegrasikan pendekatan klasik dan kontemporer (induktif, empatik, reflektif).
5. Penekanan nilai kemanusiaan yang mengangkat martabat Bani Adam serta prinsip rahmat, kasih sayang, dan keadilan.
6. Penguatan narasi moderatif dalam ayat-ayat yang berkaitan dengan agama lain, yang disampaikan secara santun dan berbasis literatur ilmiah.
7. Internasionalisasi karya, termasuk penerjemahan tafsir ke bahasa Arab dan Inggris serta partisipasi aktif dalam forum internasional.
8. Inovasi penyajian, seperti penyusunan kamus istilah Al-Qur’an, tafsir untuk generasi Z, penggunaan bahasa populer, dan edisi aksesibel bagi penyandang disabilitas.
Sumber: Tribunnews.com
| Syarat Lengkap Daftar Petugas Haji Indonesia 2026, Syarat Umum hingga Khusus |
|
|---|
| Pemerintah Rumuskan Lima Rekomendasi Pencegahan Konflik Agama, Ini Rinciannya |
|
|---|
| Kunci Jawaban Modul 3.6 Layanan Catatan Pernikahan PINTAR Kemenag 13-17 November 2025 |
|
|---|
| Jusuf Kalla Tegaskan Konflik Aceh Bukan Soal Syariat: Akarnya Ketidakadilan Ekonomi |
|
|---|
| KPK Dalami Pembagian Kuota Haji 50:50 Lewat Pemeriksaan Eks Direktur Kementerian Agama |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.