Senin, 24 November 2025

Respons Wamen Didit Herdiawan soal Polri Aktif Bertugas di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Didit Herdiawan Ashad merespons perihal putusan Mahkamah Konstitusi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
UU POLRI - Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Didit Herdiawan Ashad saat masih menjabat Kepala Staf Umum (Kasum) TNI. Didit merespons perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Polri. 

Menurutnya, pelibatan Polri merupakan kebutuhan strategis mengingat kompleksitas persoalan migran ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Ini dari pandangan saya perlunya KP2MI membutuhkan penegakan hukum (Polri),” katanya di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Dzulfikar menjelaskan, KP2MI dan Polri telah menyepakati pembentukan desk khusus untuk menangani pekerja migran ilegal dan TPPO.

Keberadaan desk tersebut, katanya, akan mempercepat proses penanganan karena koordinasi dapat dilakukan secara langsung.

Dia menilai pengalaman polisi aktif dalam investigasi, intelijen, dan kerja operasional hukum sangat relevan dengan persoalan migran ilegal dan eksploitasi. Sementara KP2MI memiliki keterbatasan dalam sumber daya manusia, anggaran, dan kewenangan penegakan hukum.

“Polisi aktif yang ditempatkan di KP2MI tentu sudah berpengalaman dalam melakukan investigasi, intelijen, dan kerja operasional hukum, yang sangat relevan untuk menangani kasus migran ilegal dan eksploitasi. Hal ini penting karena KP2MI memiliki keterbatasan dari sisi SDM, anggaran, dan kewenangan penegakan hukum,” ucapnya.

Baca juga: Seperti Polisi, Aturan Tentara Boleh Duduki Jabatan Sipil Juga Dipersoalkan di MK, Pemohonnya Sama

Dzulfikar menegaskan, pelindungan pekerja migran menjadi perhatian khusus Presiden RI.

Dia mengatakan, jumlah PMI prosedural dan non-prosedural saat ini berbanding sama. Bahkan, mekanisme keberangkatan PMI non-prosedural umumnya melibatkan pihak-pihak yang melanggar hukum.

Menurut Dzulfikar, salah satu direktorat baru di KP2MI kini diisi oleh perwira tinggi Polri, yaitu Direktur Siber. Direktur tersebut, kata dia, telah menunjukkan hasil konkret.

Terkait apakah KP2MI menilai keberadaan Polri di kementerian sebagai langkah strategis yang mendapat respons positif, Dzulfikar menegaskan bahwa kehadiran Polri sangat membantu.

“Sangat, dan sejauh ini tidak ada kendala dalam hal komunikasi dan kerja sama tim. Bahkan anggota Polri punya satu kelebihan karena terbiasa kerja cepat termasuk kerja dalam situasi genting seperti penanganan kasus-kasus TPPO dan pencegahan pengiriman PMI ilegal,” tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Mereka menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved