Respons Wamen Didit Herdiawan soal Polri Aktif Bertugas di Kementerian Kelautan dan Perikanan
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Didit Herdiawan Ashad merespons perihal putusan Mahkamah Konstitusi
Ringkasan Berita:
- Sejumlah pejabat kementerian, menilai kehadiran anggota Polri aktif di kementerian sangat membantu.
- Para pejabat tersebut menegaskan bahwa kolaborasi dengan polisi aktif dan jaksa memperkuat efektivitas kerja.
- Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi memutuskan melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Didit Herdiawan Ashad merespons perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Polri.
Di mana, MK melarang polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Namun, Didit mengaku terbantu dengan keberadaan anggota polri aktif yang menjabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Iya [Kementerian KP merasa terbantu dengan keberadaan anggota Polri aktif]," kata dia di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Respons Didit serupa dengan respons menteri maupun wakil menteri jajaran Kabinet Merah Putih lain terkait keberadaan anggota Polri aktif di kementerian.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia turut mengaku merasa terbantu dengan keberadaan Polri aktif maupun jaksa di kementerian itu.
Keberadaan Polri aktif serta jaksa selama ini justru memperkuat sistem pengawasan dan penegakan aturan.
Bahlil mengatakan, saat ini terdapat sejumlah personel Polri yang bertugas di Kementerian ESDM, termasuk Inspektur Jenderal yang berpangkat Komisaris Jenderal.
Dia menegaskan bahwa posisi tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, komjen ya,” kata dia di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Bahlil menambahkan bahwa peran aparat aktif tersebut tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga memberi dampak langsung terhadap efektivitas pengawasan sektor energi dan sumber daya mineral.
“Sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar Ahmad Tawalla, turut memberikan respons positif atas keberadaan anggota Polri aktif.
Dia menegaskan pentingnya kehadiran polisi aktif dalam struktur kelembagaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Menurutnya, pelibatan Polri merupakan kebutuhan strategis mengingat kompleksitas persoalan migran ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Ini dari pandangan saya perlunya KP2MI membutuhkan penegakan hukum (Polri),” katanya di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Dzulfikar menjelaskan, KP2MI dan Polri telah menyepakati pembentukan desk khusus untuk menangani pekerja migran ilegal dan TPPO.
Keberadaan desk tersebut, katanya, akan mempercepat proses penanganan karena koordinasi dapat dilakukan secara langsung.
Dia menilai pengalaman polisi aktif dalam investigasi, intelijen, dan kerja operasional hukum sangat relevan dengan persoalan migran ilegal dan eksploitasi. Sementara KP2MI memiliki keterbatasan dalam sumber daya manusia, anggaran, dan kewenangan penegakan hukum.
“Polisi aktif yang ditempatkan di KP2MI tentu sudah berpengalaman dalam melakukan investigasi, intelijen, dan kerja operasional hukum, yang sangat relevan untuk menangani kasus migran ilegal dan eksploitasi. Hal ini penting karena KP2MI memiliki keterbatasan dari sisi SDM, anggaran, dan kewenangan penegakan hukum,” ucapnya.
Baca juga: Seperti Polisi, Aturan Tentara Boleh Duduki Jabatan Sipil Juga Dipersoalkan di MK, Pemohonnya Sama
Dzulfikar menegaskan, pelindungan pekerja migran menjadi perhatian khusus Presiden RI.
Dia mengatakan, jumlah PMI prosedural dan non-prosedural saat ini berbanding sama. Bahkan, mekanisme keberangkatan PMI non-prosedural umumnya melibatkan pihak-pihak yang melanggar hukum.
Menurut Dzulfikar, salah satu direktorat baru di KP2MI kini diisi oleh perwira tinggi Polri, yaitu Direktur Siber. Direktur tersebut, kata dia, telah menunjukkan hasil konkret.
Terkait apakah KP2MI menilai keberadaan Polri di kementerian sebagai langkah strategis yang mendapat respons positif, Dzulfikar menegaskan bahwa kehadiran Polri sangat membantu.
“Sangat, dan sejauh ini tidak ada kendala dalam hal komunikasi dan kerja sama tim. Bahkan anggota Polri punya satu kelebihan karena terbiasa kerja cepat termasuk kerja dalam situasi genting seperti penanganan kasus-kasus TPPO dan pencegahan pengiriman PMI ilegal,” tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Mereka menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
"Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.
Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.
Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Sumber: Tribunnews.com
| Respons Cak Imin soal Gugatan UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat DPR: Kita Tidak Ingin Demokrasi Anarki |
|
|---|
| Putusan MK dan Rekonstruksi Legalitas Jabatan: Pemahaman Secara Non-Retroaktif |
|
|---|
| Sosok Komjen Pol Yudhiawan Wibisono, Inspektur Jenderal ESDM yang Dipuji Bahlil |
|
|---|
| Polri Diminta Jadi Teladan Patuh Putusan MK soal Larangan Anggota Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Ketua Baleg Buka Suara soal UU MD3 Digugat agar Rakyat Bisa Pecat DPR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kepala-staf-umum-kasum-tni-laksdya-tni-didit-herdiawan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.