Senin, 24 November 2025

 Komisi III DPR Bahas RUU Penyesuaian Pidana Bersama Pemerintah

Presiden telah menugaskan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fersianus Waku
RUU PENYESUAIAN PIDANA - Komisi III DPR RI menggelar membahas RUU undang-undang (RUU) Penyesuaian Pidana bersama pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). Rapat tersebut berlangsung di ruangan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Komisi III DPR RI menggelar membahas RUU Penyesuaian Pidana bersama pemerintah
  • Presiden telah menugaskan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR
  • Eddy menilai langkah cepat diperlukan untuk menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, dan disparitas pemidanaan antarsektor.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar membahas RUU undang-undang (RUU) Penyesuaian Pidana bersama pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy).

Rapat tersebut berlangsung di ruangan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Eddy mengatakan Presiden telah menugaskan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR. 

Ia menjelaskan penyusunan RUU Penyesuaian Pidana dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan sistem pemidanaan baru yang akan berlaku.

"Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu konsisten dan modern," kata Eddy dalam penjelasannya. 

Menurut Eddy, ada sejumlah pertimbangan utama yang mendasari pembentukan RUU ini.

Pertama, perubahan masyarakat yang cepat serta kebutuhan harmonisasi sistem pemidanaan mendorong pemerintah menata ulang ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral maupun peraturan daerah agar sesuai asas, struktur, dan filosofi pemidanaan dalam KUHP baru.

"Dua, pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru. sehingga seluruh ketentuan Pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan," ujarnya. 

Ketiga, masih terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHP yang memerlukan penyempurnaan, baik akibat kesalahan format penulisan, kebutuhan penjelasan tambahan, maupun ketidaksesuaian dengan pola perumusan baru yang tidak lagi menggunakan minimum khusus dan pidana kumulatif.

Keempat, penyesuaian ini mendesak dilakukan sebelum KUHP resmi berlaku pada 2 Januari 2026. 

Eddy menilai langkah cepat diperlukan untuk menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, dan disparitas pemidanaan antarsektor.

"Dengan demikian, pembentukan RUU tentang penyesuaian pidana ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh, memastikan penerapan sistem pembinaan nasional berjalan efektif proporsional dan sesuai dengan perkembangan masyarakat," imbuhnya. 

 Mengenai RUU Penyesuaian Pidana

RUU Penyesuaian Pidana merupakan rancangan undang-undang yang sedang dibahas DPR dan pemerintah.

Tujuannya untuk menyesuaikan berbagai aturan pidana sektoral dengan KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

RUU ini dinilai penting agar tidak terjadi izin hukum dan disparitas pemidanaan.

KUHP baru telah disahkan dan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026 .

Banyak undang-undang sektoral (misalnya UU Narkotika, UU Perlindungan Anak, UU Lalu Lintas) yang masih menggunakan sistem pidana lama.

RUU Penyesuaian Pidana disusun sebagai aturandalam UU disusun sebagai aturan turunan untuk menyelaraskan ancaman pidana dalam UU sektoral dengan sistem pemidanaan KUHP baru.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved