Senin, 24 November 2025

Pemerintah Usul Penghapusan Hukuman Kurungan Sebagai Pidana Pokok

Eddy menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan sejumlah penyesuaian untuk menyelaraskan sistem pemidanaan nasional dengan KUHP baru.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
RUU PENYESUAIAN PIDANA - Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), memaparkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). (Fersianus Waku) 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah resmi menyerahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR RI
  • Salah satu poin utama dalam usulan pemerintah adalah penghapusan pidana kurungan
  • Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penetapan KUHP berlangsung secara efektif dan tidak menimbulkan multitafsir

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Penyerahan DIM dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy). 

Baca juga: Rapat Bersama DPR, Wamenkum Paparkan Tiga Fokus Utama RUU Penyesuaian Pidana

Salah satu poin utama dalam usulan pemerintah adalah penghapusan pidana kurungan, baik dalam undang-undang di luar KUHP maupun dalam seluruh peraturan daerah.

Eddy menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan sejumlah penyesuaian untuk menyelaraskan sistem pemidanaan nasional dengan KUHP baru.

"Secara garis besar RUU ini berisi 3 bab. Bab I: penyesuaian pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP," kata Eddy. 

Eddy merinci sejumlah perubahan, antara lain: Pertama, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok.

Kedua, penyesuaian kategori pidana denda dengan merujuk pada Buku I KUHP. Ketiga, penyelarasan ancaman pidana penjara untuk menjaga proporsionalitas dan menghilangkan disparitas.

Keempat, penataan ulang pidana tambahan agar konsisten dengan sistem sanksi dalam KUHP.

Bab II: penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Eddy memaparkan sejumlah perubahan, yakni: Pertama, pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP.

Kedua, penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah. Ketiga, penegasan ruang lingkup norma, yakni peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana atas pelanggaran administratif yang bersifat lokal.

Baca juga: Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana

"Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan, dan mencegah over regulation," ungkap Eddy. 

Sementara Bab III adalah Penyesuaian dan Penyempurnaan KUHP. Pada bab ini, pemerintah mengusulkan sejumlah perbaikan teknis dan redaksional dalam KUHP. 

"Penyesuaian terhadap UU KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru," tegas Eddy.

Eddy menambahkan, perubahan ini diperlukan untuk menjamin penetapan KUHP berlangsung secara efektif dan tidak menimbulkan multitafsir.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved