Kamis, 4 Juni 2026

OTT KPK di Madiun

KPK Panggil Komisaris Utama Hemas Buana yang Turut Terjaring OTT Wali Kota Madiun Maidi

KPK terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT MADIUN - Walikota Madiun Maidi bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK resmi menetapkan Walikota Madiun Maidi bersama 2 tersangka lainnya serta mengamankan barang bukti Rp 550juta terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

3. Aang Imam Subarkah, Pihak Swasta (mantan orang kepercayaan Maidi).

4. Inalathul Faridah, Kabid Penataan, Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada DLH Kota Madiun.

5. Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo, Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam Bapelitbangda Kota Madiun 2025.

6. Edy Bachrun, Pengurus/Ketua Yayasan STIKES (Sekolah Tinggi Kesehatan) Bhakti Husada Mulia.

Daftar Panjang Modus Pemerasan Sang Wali Kota

Kasus yang menyeret Wali Kota Maidi ini bermula dari OTT pada 19–20 Januari 2026 lalu. 

Hingga saat ini, KPK telah menahan tiga tersangka utama: Wali Kota Maidi, Kepala Dinas PUPR Thariq Megah, dan Rochim Ruhdiyanto.

Selain aliran dana dari PT Hemas Buana Indonesia, KPK juga mengungkap bahwa Maidi menggunakan berbagai modus operandi lain untuk meraup keuntungan pribadi. 

Maidi diduga memanipulasi dana corporate social responsibility (CSR) dengan memeras Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia sebesar Rp350 juta menggunakan dalih sewa akses jalan. 

Tidak hanya itu, sang wali kota juga disinyalir meminta jatah pemotongan fee proyek pemeliharaan jalan di Dinas PUPR sebesar 4 hingga 6 persen, serta terindikasi menerima berbagai gratifikasi lain sejak periode 2019 hingga 2022 yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.

Total penerimaan uang haram yang telah diidentifikasi oleh KPK dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. 

Baca juga: KPK Sita 2 Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Madiun, Diduga Terkait Kasus Korupsi Wali Kota Maidi

KPK juga telah menyita berbagai aset, termasuk uang tunai puluhan hingga ratusan juta dari berbagai dinas (Pendidikan, DPMPTSP), serta dua unit mobil mewah milik ketua PBSI Madiun yang diduga kuat terafiliasi dengan tindak pidana ini.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved