Korupsi LNG Pertamina
Karen Agustiawan Klaim Ada Eks Dirut Bayar Rp75 Miliar ke Petinggi APH untuk Kriminalisasi Dirinya
Karen Agustiawan menyebut bahwa ada pihak yang membayar petinggi aparat penegak hukum (APH) untuk menjadikannya sebagai tersangka.
Ringkasan Berita:
- Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan, mengaku mendapat informasi bahwa seorang mantan dirut diduga membayar petinggi aparat penegak hukum (APH) agar dirinya dijadikan tersangka.
- Dalam sidang kasus korupsi LNG di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Karen menyebut nominal suap berkisar antara USD 5 juta hingga Rp75 miliar, yang menurutnya bertujuan menjebloskannya ke penjara.
- Namun ia tidak merinci identitas pemberi maupun penerima.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menyebut bahwa ada pihak yang membayar petinggi aparat penegak hukum (APH) untuk menjadikannya sebagai tersangka.
Adapun kata Karen pihak yang dia maksud membayar APH itu merupakan seorang mantan direktur utama (Dirut).
Meski begitu Karen mengaku lupa mengenai nominal uang yang diberikan sosok yang dia sebut sebagai Dirut itu kepada APH.
Dia hanya menyebut bahwa uang itu berkisar antara USD 5 Juta atau sekitar Rp 75 miliar.
Adapun hal itu Karen ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) yang menejerat eks Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Pernyataan itu bermula ketika penasihat hukum Hari, Humisar Sahala Pandjaitan mencecar Karen soal adanya peredaran uang sebesar USD 5 Juta untuk mengamankan seseorang dari kasus hukum.
Mendengar pertanyaan itu, Karen awalnya tidak menjawab jelas terkait hal tersebut dan hanya mengatakan bahwa hal itu belakangan telah menjadi rahasia umum.
Humisar yang tidak puas dengan jawaban itu, lantas meminta Karen untuk membeberkan rinci pengetahuannya mengenai kabar tersebut.
Menanggapi hal itu, Karen menyebut memang benar dia mendapat informasi terkait kabar tersebut dari seseorang yang dia percaya, namun saat itu dia enggan menyebut siapa sosok yang dia maksud.
"Saya mendengar dari seseorang saya dapat percaya namun saya akan disclose semuanya. Bahwa memang ada mantan Direktur Utama memberikan, ini agak bingung sayanya antara USD 5 Juta (atau) Rp 75 miliar. Tapi uang ini diberikan kepada petinggi aparat penegak hukum," ujar Karen di ruang sidang.
"Untuk?" tanya Humisar.
"Untuk membuat saya duduk di sini, di warga Lapas Tangerang," jawab Karen.
Setelah itu Humisar sempat menggali lagi pengetahuan Karen apakah pemberian uang itu juga ditujukan untuk menyelematkan seseorang dari jeratan hukum.
Namun Karena mengaku tidak tahu secara pasti apakah aliran uang itu bertujuan untuk menyelematkan seseorang atau tidak. Dia hanya mengetahui bahwa uang itu untuk menjebloskan ke penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/karen-di-sidang-kasus-lng-1.jpg)