UNM Makassar Bantah Ada Bunker Narkoba di Dalam Kampus, Ini Penjelasan Wakil Rektor
Wakil Rektor III , Prof Dr Andi Muhammad Idhan mengatakan telah melihat bunker yang dimaksud tersebut.
Penulis:
Erik S
"Jika ada mahasiswa, maka pihak kampus akan memberikan dan melakukan pemecatan," tegasnya.
Sanksi berat kepada mahasiswa
UNM memastikan akan memberi sanksi tegas apabila ada mahasiswa terlibat dalam penemuan brankas narkoba dalam kampus oranye.
Hal itu disampaikan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Prof Andi Muhammad Idkham kepada wartawan di kampus UNM Sektor Parangtambung Jalan Mallengkeri Makassar Sabtu (10/6/2023).
Prof Idkham mendorong kepolisian mengusut kasus itu hingga tuntas.
Baca juga: Profil Andi Irfan Syafruddin, Kajari Madiun Pakai Narkoba, Kini Dicopot, Punya Utang Rp100 Juta
Jika saja ada mahasiswa aktif yang terlibat, pihaknya mengaku akan mengambil tindakan tegas.
"Tapi kita menunggu juga informasi dari pihak kepolisian, kira-kira kalau dia melakukan pengembangan misalkan, kita tidak menutup kemungkinan apakah ada mahasiswa yang terlibat," ujar Prof Idkham.
"Jika ada mahasiswa, maka pihak kampus akan memberikan dan melakukan pemecatan," tegas Prof Idkham.
Tanggapan Rektor
Terpisah, Rektor UNM Prof Husain Syam, yang dikonfirmasi sebelumnya membantah adanya informasi temuan bunker di kampus yang dipimpinnya.
"Setahu saya tidak pernah ada laporan adanya penyimpanan Narkoba di dalam kampus UNM," kata Prof Husein kepada tribun, Jumat (9/6/2023) sore.
Baca juga: Sosok Eko Rusiyanto, Bacaleg Gerindra Sragen Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Terdaftar di Dapil III
"Dan kalau seandainya itu ada. pertanyaan saya siapa yang terindikasi melakukan penyimpanan narkoba dalam kampus," sambungnya.
Untuk itu, terang Prof Husain, pernyataan Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan, terkait adanya bunker narkoba dalam kampus, harus diungkap secara terang benerang.
"Kalau ada oknum yang menyatakan ada lalu tidak diketahui dengan jelas siapa oknumnya, maka bisa juga diduga ada oknum yang spekulasi dengan cara membawa masuk narkoba lalu dia sendiri yang menemukan," terang Prof Husain.
"Karena itu kalau terungkap ada narkoba ditemukan maka harus diupayakan ditemukan siapa oknum pelakunya," ucapnya lagi.
Sumber: Tribun Timur
Kedapatan Simpan 53 Kg Ganja, Dua Pria di Cakung Jakarta Timur Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
BNN Ungkap 11 Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti 503 Kilogram dan Bongkar Kasus TPPU Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Ketegangan Memanas, Venezuela Tuding AS Cegat Kapal Nelayan di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Karibia |
![]() |
---|
Chat WhatsApp Bongkar Kerajaan Narkoba di Inggris, Gembong Dijatuhi Hukuman 14 Tahun 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.