Minggu, 17 Agustus 2025

Polda Jateng Minta Maaf karena Polres Temanggung Hadirkan Siswa Pembakar Sekolah saat Jumpa Pers

Inilah kabar terbaru soal kasus siswa yang membakar sekolahnya di Temanggung, Jawa Tengah

Ist/RetnoListyarti
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasun) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri diminta turun tangan terkait anak buahnya yang membawa senjata saat konferensi pers (konpers) siswa pelaku pembakaran sekolah, di Temanggung, Jawa Tengah, yakni R (14). - Buntut dari konferensi pers, Polda Jateng meminta maaf. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa SMPN 2 Pringsurat, Temanggung, Jawa Temah nekat membakar sekolahnya, Selasa (27/6/2023).

Selain kasus pembakaran yang dilakukan R (14), penghadiran pelaku didampingi dengan anggota kepolisian yang menenteng senjata saat jumpa pers juga disorot.

Jumpa pers tersebut dilakukan di Polres Temanggung, dan dipimpin oleh Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun turut mengkritik Polres Temanggung yang menghadirkan R saat konferensi pers.

Ketua KPAI Ai Maryati mengatakan, menghadirkan pelaku anak saat gelar perkara dan konferensi pers adalah kesalahan prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Itu yang menjadi perhatian kita ya, karena ini juga sudah diawali dari menghadirkan anak dalam gelar perkara, Itu juga sesuatu yang harus dikoreksi oleh pihak kepolisian," ujar Ai.

Baca juga: Polisi Bawa Senjata Saat Konpers Siswa Pembakar Sekolah, Irwasum Polri Diminta Turun Tangan

Menanggapi kritikan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy pun meminta maaf terhadap semua pihak.

Ia meminta maaf apabila saat konferensi pers pengungkapan kasus pembakaran sekolah tersebut tak sesuai harapan.

"Kita minta maaf kepada semua pihak," jelasnya melalui keterangan resminya, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/7/2023).

Iqbal menambahkan, pihaknya saat ini sedang meminta keterangan Kapolres Temanggung.

"Kita sedang minta keterangan kepada Polres Temanggung," kata Iqbal.

Selain itu, ia mengatakan bahwa saat ini, R tengah mendapatkan pendampingan psikologi.

"Sampai saat ini anak tersebut masih mendapatkan pendampingan psikologi," paparnya.

Polda Jateng juga akan mengevaluasi soal kasus tersebut nantinya.

Iqbal melanjutkan, R saat ini tidak dilakukan penahanan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan