Senin, 18 Agustus 2025

Polda Jateng Minta Maaf karena Polres Temanggung Hadirkan Siswa Pembakar Sekolah saat Jumpa Pers

Inilah kabar terbaru soal kasus siswa yang membakar sekolahnya di Temanggung, Jawa Tengah

Ist/RetnoListyarti
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasun) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri diminta turun tangan terkait anak buahnya yang membawa senjata saat konferensi pers (konpers) siswa pelaku pembakaran sekolah, di Temanggung, Jawa Tengah, yakni R (14). - Buntut dari konferensi pers, Polda Jateng meminta maaf. 

"Kami ucapkan terima kasih atas masukan yang kami terima dari semua pihak, hal ini menjadi evaluasi kami kedepannya agar Kami bekerja lebih baik," imbuhnya.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasun) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri diminta turun tangan terkait anak buahnya yang membawa senjata saat konferensi pers (konpers) siswa pelaku pembakaran sekolah, di Temanggung, Jawa Tengah, yakni R (14).
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasun) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri diminta turun tangan terkait anak buahnya yang membawa senjata saat konferensi pers (konpers) siswa pelaku pembakaran sekolah, di Temanggung, Jawa Tengah, yakni R (14). (Ist/RetnoListyarti)

Baca juga: Kronologi Siswa SMP di Temanggung Bakar Gedung Sekolah, Pelaku Sering Dirundung Teman dan Guru

Kata IPW

Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) juga turut menyoroti sikap yang dilakukan jajaran Polres Temanggung.

Sugeng mengatakan bahwa Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi harus bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

Ia menjelaskan, sikap yang ditunjukan Kapolres tidak profesional dan dianggap melanggar Undang-Undang tentang Peradilan Anak.

"Tindakan polisi dalam hal ini Kapolres harus diminta pertanggungjawaban karena sikapnya tidak profesional," kata Sugeng ketika dihubungi, Minggu (2/7/2023).

Seharusnya, kata Sugeng, polisi menerapkan ketentuan khusus dalam menangani pelaku R karena masih di bawah umur.

Hal tersebut dilakukan agar tak menimbulkan traumatik terhadap R, meskipun anak tersebut tengah berhadapan dengan hukum.

"Misalnya dia (R) tidak boleh dipertontonkan di publik, kemudian dalam pemeriksaan pun harus didampingi dengan Bapas dan namanya harus menggunakan inisial," jelasnya.

Sugeng menegaskan, anggota polisi yang menangani R harus diberi sanksi karena dianggap tidak profesional.

"Penyidik ataupun Kasat yang menangani kasus ini harus diganti, kapolres harus bertanggung jawab itu," tegasnya.

Baca juga: Tidak Terpilih Jadi Ketua PMR dan Jadi Korban Bully, Murid SMP di Temanggung Jateng Bakar Sekolahnya

Mengutip TribunJateng.com, R nekat membakar sekolahnya karena merasa sakit hati.

"Motif dari pelaku adalah, pelaku merasa sakit hati karena sering di-bully oleh teman-temannya. Termasuk oleh guru siswa ini merasa kurang diperhatikan. Artinya ini adalah subjektif, subjektif pada perasaan si siswa"

"Hal ini dibuktikan pada saat siswa ini mempunyai sebuah karya, kemudian guru yang menilai biasa saja. Maunya dia, punyanya yang terbaik" papar AKBP Agus, Kapolres Temanggung.

Agus menambahkan, banyak hal yang membuat R sakit hati hingga terakumulasi dan membuatnya merencanakan membakar sekolah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan