Minggu, 10 Agustus 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Nasib Eks Kapolres Ngada Ditentukan Hari Ini, Kompolnas: Pasti Dipecat Tidak dengan Hormat

Nasib mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), akan ditentukan dalam sidang KKEP yang digelar hari ini, Senin (17/3).

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
WartaKotalive.com
KAPOLRES NGADA CABUL - Nasib mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini, Senin (17/3/2025). Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 09.00 WIB. Komisioner Kompolnas M Choirul Anam meyakini bahwa AKBP Fajar akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) menyusul dugaan pelanggaran berat yang dilakukannya. 

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Diketahui, AKBP Fajar terbukti melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap tiga anak di bawah umur.

Polri Akuntabel dan Transparan Tangani Kasus

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, mengatakan Polri akan transparan dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut.

"Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti kita update melalui Propam," kata Sandi kepada wartawan.

"Yang jelas siapa pun itu yang melanggar ketentuan akan kita tindak tegas dan kita tindak," tambahnya.

Sandi menambahkan, komitmen tersebut berulang kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia juga menekankan, agar Polri terbuka untuk dikoreksi dan diawasi, sehingga Korps Bhayangkara bisa menjadi lebih baik ke depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Orangtua Korban Minta Pelaku Dihukum

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menjerat Kapolres Ngada nonaktif, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman, semakin terang.

AKBP Fajar juga diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu orang tua dari anak yang menjadi korban pencabulan tersebut meminta agar Mabes Polri melakukan proses hukum seadil-adilnya dan memberikan hukuman yang berat kepada pelaku. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata, setelah berkunjung melihat korban dan bertemu langsung orang tua korban beberapa waktu lalu.

"Mereka marah dan sedih karena melihat anaknya menjadi korban pencabulan dari eks Kapolres Ngada," katanya kepada wartawan Pos-Kupang.com, Minggu (16/3/2025).

Veronika lebih lanjut menjelaskan, ibu kandung korban kecewa terhadap F, anak kos di kos-kosan mereka, yang selama ini sudah dianggap sebagai anak.

"Kami kecewa dan marah, F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami (korban), namun menjual anak kami," ujar Veronika seraya merasakan kesedihan yang dialami ibu korban.

Untuk diketahui, F sendiri merupakan mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang, NTT.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan