Jumat, 8 Agustus 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Nasib Eks Kapolres Ngada Ditentukan Hari Ini, Kompolnas: Pasti Dipecat Tidak dengan Hormat

Nasib mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), akan ditentukan dalam sidang KKEP yang digelar hari ini, Senin (17/3).

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
WartaKotalive.com
KAPOLRES NGADA CABUL - Nasib mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini, Senin (17/3/2025). Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, mulai pukul 09.00 WIB. Komisioner Kompolnas M Choirul Anam meyakini bahwa AKBP Fajar akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) menyusul dugaan pelanggaran berat yang dilakukannya. 

F tinggal di sebuah kos-kosan. Dia berkenalan dengan AKBP Fajar melalui aplikasi MiChat.

Adapun F berperan sebagai penyedia anak di bawah umur untuk diberikan kepada pelaku.

"Yang bersangkutan meng-order anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Kronologi Bertemunya Korban dan Pelaku

Awal mulanya, F mengajak korban yang merupakan anak di bawah umur untuk jalan-jalan.

Selanjutnya, F menyampaikan kepada korban, mereka akan bertemu seorang om.

Keduanya pun bertemu AKBP Fajar. Setelah jalan-jalan dan makan, mereka menuju kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya.

Saat di kamar hotel, AKBP Fajar Lukman melakukan aksi pencabulan.

Korban sempat menangis kesakitan, namun dibujuk oleh pelaku dengan memberi uang Rp100 ribu.

Setelah kejadian, F membawa korban pulang ke rumah.

F meminta korban untuk tidak menceritakan kepada orang tuanya. Imbalannya, F memberi korban uang Rp7.000.

Resmi Jadi Tersangka

Kepolisian akhirnya menetapkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.

"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ungkap Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, Kamis (13/3/2025).

Selain itu, AKBP Fajar juga diduga telah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu terungkap saat pelaku menjalani tes dan mendapatkan hasil positif mengonsumsi narkoba.

LPSK Kawal Kasus

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkomitmen bakal mengawal kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan oleh Kapolres Ngada Nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan