Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Kesaksian Z, Warga Sipil Jadi Tersangka dalam Kasus Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI di Lampung
Inilah kesaksian Z, warga sipil yang melihat Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis membawa senjata api laras panjang dalam penembakan 3 polisi di Lampung.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Warga sipil berinisial Z ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi hingga tewas diduga oleh oknum TNI di Way Kanan, Lampung.
Tersangka Z tak terlibat dalam penembakan, melainkan terlibat dalam kasus perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025).
Dilansir dari TribunLampung.co.id, Z datang ke arena sabung ayam di Way Kanan setelah menerima undangan dari Kopka Basarsyah, terduga penembak 3 polisi, melalui media sosial.
"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Kapolda Lampung menyebut Z ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perjudian.
"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," ujar Helmy.
Menurut Helmy, dalam kasus perjudian sabung ayam ini total 14 saksi yang diperiksa.
Baca juga: Insiden 3 Polisi Tewas Ditembak saat Gerebek Judi Sabung Ayam Dipicu Jatah Setoran?
Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana.
Sementara itu, terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi, Z mengaku melihatnya langsung.
Helmy Santika berujar bahwa 4 saksi mata, salah satunya berinisial Z mengaku melihat langsung seorang prajurit TNI menembak tiga anggota polisi di arena sabung ayam.
Akan tetapi, Helmy tidak merinci siapa yang melakukan penembakan.
Z juga melihat 2 anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.
"Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang," tuturnya.
Dikatakan Helmy, jarak tembak antara pelaku dengan korban sangat dekat, berkisar antara 6 hingga 13 meter.
"Ada yang menyebut jarak 6 meter dan ada yang menyebut 13 meter," tandasnya.
Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah Masih Saksi
Sebanyak 2 oknum anggota TNI terduga pelaku penembakan 3 polisi di Way Kanan, Lampung, masih berstatus saksi, belum tersangka.
Sumber: TribunSolo.com
Polisi Gugur Ditembak di Lampung
TNI AD Ungkap Nasib Kopda Bazarsah Setelah Dijatuhi Vonis Mati dan Dipecat Dari Militer |
---|
19 Hal Beratkan Vonis Mati Kopda Bazarsah: Sadis, Rusak Hubungan TNI-Polri, hingga Curi Amunisi |
---|
Kopda Bazarsah Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Militer Palembang |
---|
Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Punya Kekayaan Rp499 Juta |
---|
Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.