Minggu, 10 Agustus 2025

Awal Mula Kanit Intel Polsek Dringu Tembak Begal, Bupati Probolinggo Sebut Motivasi Bagi Aparat

Aipda Andi Muhyeni, seorang Kanit Intel Polsek Dringu menembak begal di jalan raya masuk Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Editor: Glery Lazuardi
Tangkap Layar
TEMBAK BEGAL - Aipda Andi Muhyeni, seorang Kanit Intel Polsek Dringu menembak begal di jalan raya masuk Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Sabtu (22/3/2025). Awal mula Kanit Intel Polsek Dringu menembak begal pada saat sedang berpatroli di jalan. 

"Aksi dari Aipda Andik harus dijadikan motivasi bagi kita semua, khususnya kepolisian, agar Kamtibmas di wilayah hukum Polres Probolinggo khususnya dipastikan aman dan kondusif," ujar Gus Haris.

Ancaman Hukuman Bagi Begal

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan mengatur pelaku jambret atau begal yang menyebabkan korbannya meninggal akibat perbuatan mereka bisa diancam hukuman mati.

Rumusan sanksi itu tercantum dalam Pasal 479 RKUHP yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022). Menurut Pasal 479 Ayat (1) RKUHP, setiap orang yang melakukan pencurian dengan kekerasan diancam sanksi penjara selama 9 tahun.

Sedangkan pada Pasal 479 ayat (2) disebutkan ada 4 perbuatan pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana selama 12 tahun penjara.

Perbuatan itu adalah:

pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;

pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; yang mengakibatkan luka berat bagi orang; atau secara bersama-sama dan bersekutu.

Menurut Pasal 479 Ayat (3), jika pelaku begal atau jambret mengakibatkan korban meninggal karena aksinya maka mereka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," demikian isi Pasal 479 Ayat (4) RKUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan