OTT KPK di Riau
Fakta-Fakta Sosok SF Hariyanto, Plt Gubernur Riau yang Gantikan Abdul Wahid
SF Hariyanto ditunjuk sebagai Plt Gubernur Riau usai Abdul Wahid terjerat OTT KPK. Pemerintah jamin stabilitas.
Ringkasan Berita:
- Kementerian Dalam Negeri menunjuk SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau pada 6 November 2025, menggantikan Abdul Wahid yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi anggaran infrastruktur.
- SF Hariyanto menegaskan komitmennya menjaga stabilitas pemerintahan, menolak praktik "jatah preman", dan siap mencopot kepala dinas yang bermain dengan pihak ketiga.
- SF Hariyanto adalah Sekda Riau sejak 2021 dan Wakil Gubernur Terpilih 2024.
TRIBUNNEWS.COM - SF Hariyanto ditunjuk sebagai Plt Gubernur Riau. Hal ini setelah Gubernur Riau, Abdul Wahid terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan ditşetapkan sebagai tersangka.
Kementerian Dalam Negeri menunjuk SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau pada Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Wagub Riau SF Hariyanto Jabat Plt Gubernur Setelah Abdul Wahid Diciduk KPK
Berikut ini fakta-fakta sosok SF Hariyanto:
Profil SF Hariyanto
Sofyan Franyata Hariyanto lahir di Pekanbaru, 30 April 1965.
Ia menikah dengan seoarng perempuan bernama Adrias pada tahun 1965 hingga akhirnya diruniai seorang anak.
Hariyanto memiliki riwayat pendidikan yang cukup tinggi hingga mendapatkan gelar Ir. H. SF Hariyanto, M.T.
Pada tahun 1970-1976 ia mengawali pendidikannya di Madrasah Ibtidaiyah Negeri setara Sekolah Dasar (SD).
Ia lalu bersekolah di SMP Negeri 5 Pekanbaru hingga 1980 hingga melanjutkan ke jenjang SMA di SMA Negeri 1 Pekanbaru.
Lulus pada 1983, SF Hariyanto lalu berkuliah di Universitas Islam Riau (UIR) selama sembilan tahun, 1992.
Pada waktu yang sama, SF Hariyanto telah mengawali kariernya dengan menjadi pegawai honorer pada tahun 1983-1987.
Karier SF Hariyanto semakin meningkat setelah melanjutkan pendidikan sarjana ini.
Hariyanto lalu diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 1 November 1987.
Pada 2023, barulah ia melanjutkan S2 Magister Teknik Sipil di Universitas Islam Indonesia selama tiga tahun, selesai 2006.
Berbagai organisasi juga diikuti SF Hariyanto satu di antaranya adalah Persatuan Olahraga Dayung Indonesia dan Forum Panjat Tebing Indonesia.
Perlahan tapi pasti, SF Hariyanto merasakan berbagai jabatan selama menjadi PNS.
Hariyanto diangkat menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Riau, pada 18 Maret 2021.
Tiga tahun kemudian SF Hariyanto dilantik menjadi Penjabat Gubernur Riau setelah menjabat sebagai pelaksana harian sejak sembilan hari sebelumnya.
Karena sering muncul di media-media lokal, SF Hariyanto semakin dikenal masyarakat Riau.
Hal tersebut mempermudah langkah SF Hariyanto yang kini menjadi Wakil Gubernur Terpilih Riau 2024.
Baca juga: Soal Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Mendagri: Akan Dinonaktifkan, Wagub Riau Jadi Plt
Harta Kekayaan Hariyanto
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), elhkpn.kpk.go.id, Hariyanto terkahir melaporkan harta kekayaannya kepada negara pada 31 Desember 2024.
Pada tahun tersebut, SF Hariyanto mempunyai total Harta Kekayaan senilai Rp 14.450.188.210
Berikut rincian Harta Kekayaan SF Hariyanto:
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 12.108.258.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 316 m2/97 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI 795.557.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 1283 m2/216 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI 494.175.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HIBAH DENGAN AKTA 451.484.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 830 m2/118 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI 305.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 486 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI 683.452.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 948 m2/72 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI 681.776.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 837 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HIBAH DENGAN AKTA 974.839.000
8. Tanah Seluas 355 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU , HASIL SENDIRI 264.975.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/349 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI
3.857.000.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 320 m2/576 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI 3.200.000.000
11. Tanah Seluas 89 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI 400.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.700.000.000
1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2022, HASIL SENDIRI 800.000.000
2. MOBIL, TOYOTA BZ4X AT Tahun 2023, HASIL SENDIRI 500.000.000
3. MOBIL, TOYOTA CAMRY Tahun 2022, HASIL SENDIRI 400.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 216.250.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 425.680.210
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 14.450.188.210
II. HUTANG Rp 0
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 14.450.188.210
Tugas SF Hariyanto Sebagai Plt Gubernur Riau
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan SF Hariyanto bertugas untuk memastikan pelayanan publik terus berjalan.
“Dan pemprov fokus pada dukungan program prioritas nasional,” kata dia.
Bima pun kembali menyinggung bagaimana pemerintah pusat kerap mengingatkan dan memberikan arahan kepada kepala daerah.
"Sistem pencegahan juga sudah dibangun bersama-sama KPK, Kejaksaan, BPKP dan lain-lain. Sejak retret Magelang sudah diingatkan untuk tidak korupsi," kata dia.
"Ini artinya kembali lagi, kita harus melakukan evaluasi secara menyeluruh mulai dari rekruitmen kepala daerah, sistem pemilihan sampai siatem pengawasan pemerintahan," tandasnya.
Muncul Pertama Kali di Publik
Pertama kali muncul ke publik pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Riau, Senin (4/11/2025) kemarin, SF Hariyanto tampak dengan rambut klimis rapi.
Ia mengenakan pakaian batik warna kuning.
SF Hariyanto yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau ini juga hadir dengan kondisi suaranya yang serak.
Ia didampingi Sekdaprov, Kominfo l dan pejabat Asisten I, II dan asisten III
Hari Kamis (6/11/2025) ia sengaja bertemu dengan awak media di Ruang Pertemuan Melati Kantor Gubernur Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
SF Hariyanto mengisi kekosongan kursi Gubernur Riau setelah Abdul Wahid ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Maaf suara saya habis. Apakah masih kedengaran," ujar SF Hariyanto membuka pengantar pertemuannya dengan media.
Dalam kesempatan itu, SF Hariyanto menceritakan perihal musibah yang menimpa Provisi Riau.
"Kemarin terjadi musibah. Kami disini, semuanya prihatin dengan kondisi yang terjadi. Saya minta masyarakat Riau turut mendoakan gubenur diberikan keselamatan, dimudahkan, diberikan keringanan dalam masalah yang dihadapi," ujar SF Hariyanto membuka pertemuan dengan awak media.
Pada kesempatan itu, SF Hariyanto juga menyebutkan jika pemerintah daerah menghormati langkah hukum.
"Apapun keputusannya kami hormati,"ujar Hariyanto.
Ia memastikan bahwa setelah radiogram dari Kemendagri yang memintanya untuk mengisi kekosongan jabatan gubenur, dipastikan roda pemerintahan berjalan normal.
"Saya tadi rapat dengan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Saya meminta semua berjalan secara baik. Maksimal dan bertanggungjawab. Jangan ada lagi masalah," ungkap SF.
Soal dinas PUPR, dikatakan SF Hariyanto sekretaris dan lima UPT sudah kembali lagi ke Riau.
Kemudian ia juga meminta Sekda untuk segera melakukan evaluasi dan mengisi jabatan Plt pada dinas PUPR.
"Nanti pak sekda yang akan mengkondisikan. Siapa plt yang ditunjuk masih dalam penilaian," ujar SF Hariyanto.
OPD Siap Dicopot
SF Hariyanto tegas mengatakan bahwa seluruh kepala OPD harus berani mengambil sikap.
Roda pemerintahan harus berjalan maksimal.
Dan ia siap mencopot kepada dinas yang memfasilitasi pihak-pihak ketiga.
"Tidak ada yang namanya tim a, tim b atau tim c. Kepala Dinas sebagai pengguna anggaran harus tegas. Jangan mau ditakut-takuti oleh pihak ketiga. Jika itu terjadi maka siap-siap saya akan copot," ungkapny
Ketegasan SF Hariyanto tersebut ia sampaikan terkait dengan pertanggungjawaban oleh kepala dinas atas anggaran yang mereka gunakan.
"Saya tidak pernah punya tim-tim an. Jadi jangan mau ditakut-takuti. Tidak ada matahari satu, matahari dua. Kita semua bertanggung jawab atas kerja yang diamanahkan," ujarnya.
SF Hariyanto juga menyebutkan dirinya tidak mengenal kata Japrem (jatah preman) terkait apapun dalam kegiatan di pemerintahan daerah.
"Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak pernah punya tim-tim an. Jika kadis takut atau diatur oleh pihak ketiga dan itu terjadi. Kadis saya copot," ujar Hariyanto.
Bantah Laporkan Abdul Wahid
SF Hariyanto membantah kabar beredar yang menyebut dirinya melaporkan Gubernur Riau Abdul Wahid hingga terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau saya disebut pelapor, itu fitnah! Dia itu (Abdul Wahid) adik saya. Yang dipanggil itu semuanya anak buah saya, tidak mungkin saya melaporkan," kata Hariyanto saat diwawancarai Kompas.com usia pertemuan dengan media di Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru, Kamis (6/11/2025).
SF Hariyanto juga mengaku tidak mengetahui saat Abdul Wahid ditangkap.
Sebab, ada tersebar informasi yang menyebut Hariyanto mengetahui OTT yang dilakukan KPK.
"Ada yang bilang Wagub mengetahui kejadian itu. Macam pernyataan orang ke saya. Saya tidak mengetahui kejadian itu," jelasnya.
Status Hukum Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terkait penambahan anggaran infrastruktur tahun 2025.
Abdul Wahid diduga telah menerima total Rp 2,25 miliar dari permintaan yang dijuluki "jatah preman".
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025), mengumumkan penetapan tersangka ini.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu M Arief Setiawan (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan/PUPR PKPP Riau) dan Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).
Tanak memaparkan bahwa kasus ini bermula dari adanya penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP, yang melonjak dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Dia menjelaskan, awalnya ada kesepakatan pemberian fee sebesar 2,5 persen.
Hal ini dibahas dalam sebuah pertemuan di kafe di Pekanbaru antara Ferry Yunanda (Sekretaris Dinas PUPR PKPP) dan enam kepala UPT.
Hasil pertemuan itu kemudian dilaporkan Ferry kepada M Arief selaku Kepala Dinas.
Namun, M Arief yang disebut sebagai representatif Gubernur Abdul Wahid, justru meminta fee yang lebih besar.
“Tersangka MAS (M Arief Setiawan) justru meminta sebesar 5 persen atau sebesar Rp 7 miliar,” kata Tanak.
Permintaan tersebut disertai ancaman.
"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riaupermintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," lanjut Tanak.
Menghadapi ancaman tersebut, seluruh kepala UPT wilayah beserta sekretaris dinas PUPR PKPP Riauakhirnya menggelar pertemuan kembali.
Mereka menyepakati besaran fee untuk Gubernur AW sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar.
"Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," ucap Tanak.
KPK memerinci, uang tersebut kemudian diberikan kepada Abdul Wahid dalam beberapa tahap.
Pada Juni 2025, ia diduga menerima Rp 1 miliar melalui Dani M Nursalam, orang kepercayaannya.
Selanjutnya, pada November ini, Abdul Wahid kembali mendapat setoran Rp 450 juta melalui M Arief.
"Serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada AW," beber Tanak.
Total uang yang telah diterima Abdul Wahid mencapai Rp 2,25 miliar dari total permintaan fee sebesar Rp 7 miliar.
OTT KPK di Riau
| KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid |
|---|
| Kala Gubernur Riau Abdul Wahid Plesiran hingga ke Inggris Pakai Duit Hasil Peras Anak Buahnya |
|---|
| Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Diintai, Dikejar hingga ke Barbershop, Ditangkap KPK di Kafe |
|---|
| Gubernur Riau Tersangka KPK, Petinggi PKB: Kok Bisa ya Kader Kami Seperti Ini? |
|---|
| Drone Misterius di Rumah Abdul Wahid Sebelum OTT KPK, Ini Pengakuan Tetangga Gubernur Riau |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.