Selasa, 11 November 2025

Berita Viral

Fakta Sanksi Adat Komika Pandji, Denda 48 Kerbau dan Uang Rp2 M Belum Resmi, Masih Berupa Ancaman

Berikut update terkait sanksi adat komika Pandji Pragiwaksono Wongsoyudo yang dituding lecehkan adat Toraja.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Kolase: Tribunnews/Herudin dan TribunToraja/Istimewa
SANKSI ADAT - (Kiri) Komika Pandji Pragiwaksono berpose saat wawancara secara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Senin (10/8/2020) dan (Kanan) Ketua Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), Benyamin Tandiallo dan Sekretaris Ronny Parassa. Berikut update terkait sanksi adat komika Pandji Pragiwaksono Wongsoyudo yang dituding lecehkan adat Toraja. 

Benyamin turut menilai, meski nantinya Padji bersalah menurut aturan Adat, dipastikan kesalahan komika itu tidak masuk dalam golongan berat.

“Terkait Ma’ Rambu Langi, itu adalah sanksi adat tertinggi, biasanya dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran berat seperti hubungan sedarah."

"Kasus Pandji belum tentu masuk kategori itu. Ada juga yang disebut Mangngorongi, yang tingkatannya berbeda,” tandasnya.

Pandji Pragiwaksono Akui Siap Jalani Proses Hukum Negara dan Adat

Komika, Pandji Pragiwaksono akhirnya buka suara terkait kecaman dari masyarakat Toraja atas candaannya tahun 2013 silam.

Pria kelahiran Singapura tersebut, meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja.

"Selamat pagi, Indonesia. Terutama untuk masyarakat Toraja yang saya hormati."

"Dalam beberapa hari terakhir, saya menerima banyak protes dan kemarahan dari masyarakat Toraja terkait sebuah joke dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku tahun 2013. Saya membaca dan menerima semua protes serta surat yang ditujukan kepada saya."

"Tadi malam, saya berdialog dengan Ibu Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Dalam pembicaraan kami lewat telepon, Ibu Rukka menceritakan dengan sangat indah tentang budaya Toraja tentang maknanya, nilainya, dan kedalamannya. Dari obrolan itu, saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai," tulis @pandji.pragiwaksono.

Ia pun menyatakan siap menjalani dua proses hukum yang sudah berjalan.

Baik proses hukum negara maupun proses hukum adat.

Pandji juga bersedia bertemu dengan perwakilan 32 wilayah adat Toraja untuk membahas masalah ini.

"Saat ini ada dua proses hukum yang berjalan: proses hukum negara, karena adanya laporan ke kepolisian, dan proses hukum adat. Berdasarkan pembicaraan dengan Ibu Rukka, penyelesaian secara adat hanya dapat dilakukan di Toraja."

Ibu Rukka bersedia menjadi fasilitator pertemuan antara saya dengan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja. Saya akan berusaha mengambil langkah itu. Namun bila secara waktu tidak memungkinkan, saya akan menghormati dan menjalani proses hukum negara yang berlaku," lanjutnya.

Setelah melalui proses masalah ini, Pandji mengaku memetik banyak pelajaran berharga.

Ia mengimbau para komika untuk berhenti mengangkat nilai dan budaya dalam karya atau bahan candaan di atas panggung.

Baca juga: Pandji Pragiwaksono Dipolisikan karena Candaan Pemakaman Adat Toraja

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved