Senin, 10 November 2025

Berita Viral

Fakta Sanksi Adat Komika Pandji, Denda 48 Kerbau dan Uang Rp2 M Belum Resmi, Masih Berupa Ancaman

Berikut update terkait sanksi adat komika Pandji Pragiwaksono Wongsoyudo yang dituding lecehkan adat Toraja.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Kolase: Tribunnews/Herudin dan TribunToraja/Istimewa
SANKSI ADAT - (Kiri) Komika Pandji Pragiwaksono berpose saat wawancara secara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Senin (10/8/2020) dan (Kanan) Ketua Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), Benyamin Tandiallo dan Sekretaris Ronny Parassa. Berikut update terkait sanksi adat komika Pandji Pragiwaksono Wongsoyudo yang dituding lecehkan adat Toraja. 

Terlebih, hal ini menyangkut tentang suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Saya akan belajar dari kejadian ini, dan menjadikannya momen untuk menjadi pelawak yang lebih baik, lebih peka, lebih cermat, dan lebih peduli.

Saya juga berharap kejadian ini tidak membuat para komika berhenti mengangkat nilai dan budaya dalam karya mereka. Menurut saya, anggapan bahwa pelawak tidak boleh membicarakan SARA kurang tepat. Indonesia adalah negara dengan keragaman luar biasa: suku, agama, ras, dan antargolongan adalah bagian dari jati diri bangsa ini.

Yang penting bukan berhenti membicarakan SARA, tapi bagaimana membicarakannya tanpa merendahkan atau menjelek-jelekkan.

Semoga para komika di Indonesia terus bercerita tentang adat dan tradisi bangsa ini dengan cara yang lebih baik, lebih bijak, dan lebih menghormati.

Terima kasih," tungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntoraja.com dengan judul TAST Klarifikasi Soal Sanksi Adat Terhadap Pandji: Belum Ada Keputusan Resmi

(Tribunnews.com/Endra/Siti Nurjannah Wulandari)(Tribuntoraja.com/Lilianti Ariyani Saalino)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved