Berita Viral
Fakta Sanksi Adat Komika Pandji, Denda 48 Kerbau dan Uang Rp2 M Belum Resmi, Masih Berupa Ancaman
Berikut update terkait sanksi adat komika Pandji Pragiwaksono Wongsoyudo yang dituding lecehkan adat Toraja.
Ringkasan Berita:
- Video stand-up comedy Pandji Pragiwaksono 10 tahun lalu yang melecehkan adat Rambu Solo kembali viral dan memicu kemarahan lembaga adat Toraja TAST.
- Kabar denda adat 48 ekor ternak plus Rp2 miliar dibantah TAST karena belum ada pertemuan resmi dan sanksi belum dijatuhkan kepada Pandji.
- TAST menyatakan pelanggaran Pandji belum tentu berat sehingga tidak akan kena hukuman tertinggi Ma’ Rambu Langi dan masih menunggu proses pembuktian
TRIBUNNEWS.COM - Berikut update terkait kasus komika Pandji Pragiwaksono Wongsoyudo yang menjadikan pemakaman adat Toraja Rambu Solo sebagai bahan jokes atau lelucon.
Pandji sebelumnya diperbincangkan setelah video saat stand up comedy 12 tahun lalu kini kembali viral.
Ia membuat lelucon dengan mengangkat cerita soal adat Toraja Rambu Solo.
Video lawas itu pada akhirnya memicu kemarahan utamanya dari lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST).
Beredar juga narasi Pandji sudah dijatuhi sanksi adat.
Ia diminta membayar denda berupa 48 ekor binatang ternak, terdiri dari kerbau dan babi.
Selain itu, ada sanksi berupa uang senilai Rp2 miliar.
Sekretaris TAST, Ronny Parassa menegaskan, hingga saat ini belum ada denda adat yang resmi dijatuhkan kepada Pandji.
Hal tersebut dikarenakan pihak TAST dan Pandji belum ada pertemuan.
Baca juga: Mengenal Rambu Solo, Pemakaman Adat Toraja yang Dijadikan Materi Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono
“Belum ada sanksi yang dijatuhkan terhadap Pandji. Bagaimana mau menjatuhkan sanksi sementara terduga saja belum datang."
"Angka 48 ekor dan Rp2 miliar itu adalah ancaman hukuman bagi siapa pun yang melanggar adat Toraja,” ujar Ronny, dikutip dari TribunToraja.com, Minggu (9/11/2025).
Di sisi lain, TAST juga belum memastikan apakah Pandji melanggar hukum adat atau tidak dalam kasus jokes Rambu Solo.
Ketua TAST, Benyamin Tandiallo dalam kesempatannya mengakui pihaknya tidak serta merta bisa menjatuhkan sanksi adat.
Perlu ada tahap pembuktian terlebih dahulu.
Benyamin turut menilai, meski nantinya Padji bersalah menurut aturan Adat, dipastikan kesalahan komika itu tidak masuk dalam golongan berat.
“Terkait Ma’ Rambu Langi, itu adalah sanksi adat tertinggi, biasanya dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran berat seperti hubungan sedarah."
"Kasus Pandji belum tentu masuk kategori itu. Ada juga yang disebut Mangngorongi, yang tingkatannya berbeda,” tandasnya.
Pandji Pragiwaksono Akui Siap Jalani Proses Hukum Negara dan Adat
Komika, Pandji Pragiwaksono akhirnya buka suara terkait kecaman dari masyarakat Toraja atas candaannya tahun 2013 silam.
Pria kelahiran Singapura tersebut, meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja.
"Selamat pagi, Indonesia. Terutama untuk masyarakat Toraja yang saya hormati."
"Dalam beberapa hari terakhir, saya menerima banyak protes dan kemarahan dari masyarakat Toraja terkait sebuah joke dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku tahun 2013. Saya membaca dan menerima semua protes serta surat yang ditujukan kepada saya."
"Tadi malam, saya berdialog dengan Ibu Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Dalam pembicaraan kami lewat telepon, Ibu Rukka menceritakan dengan sangat indah tentang budaya Toraja tentang maknanya, nilainya, dan kedalamannya. Dari obrolan itu, saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai," tulis @pandji.pragiwaksono.
Ia pun menyatakan siap menjalani dua proses hukum yang sudah berjalan.
Baik proses hukum negara maupun proses hukum adat.
Pandji juga bersedia bertemu dengan perwakilan 32 wilayah adat Toraja untuk membahas masalah ini.
"Saat ini ada dua proses hukum yang berjalan: proses hukum negara, karena adanya laporan ke kepolisian, dan proses hukum adat. Berdasarkan pembicaraan dengan Ibu Rukka, penyelesaian secara adat hanya dapat dilakukan di Toraja."
Ibu Rukka bersedia menjadi fasilitator pertemuan antara saya dengan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja. Saya akan berusaha mengambil langkah itu. Namun bila secara waktu tidak memungkinkan, saya akan menghormati dan menjalani proses hukum negara yang berlaku," lanjutnya.
Setelah melalui proses masalah ini, Pandji mengaku memetik banyak pelajaran berharga.
Ia mengimbau para komika untuk berhenti mengangkat nilai dan budaya dalam karya atau bahan candaan di atas panggung.
Baca juga: Pandji Pragiwaksono Dipolisikan karena Candaan Pemakaman Adat Toraja
Terlebih, hal ini menyangkut tentang suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Saya akan belajar dari kejadian ini, dan menjadikannya momen untuk menjadi pelawak yang lebih baik, lebih peka, lebih cermat, dan lebih peduli.
Saya juga berharap kejadian ini tidak membuat para komika berhenti mengangkat nilai dan budaya dalam karya mereka. Menurut saya, anggapan bahwa pelawak tidak boleh membicarakan SARA kurang tepat. Indonesia adalah negara dengan keragaman luar biasa: suku, agama, ras, dan antargolongan adalah bagian dari jati diri bangsa ini.
Yang penting bukan berhenti membicarakan SARA, tapi bagaimana membicarakannya tanpa merendahkan atau menjelek-jelekkan.
Semoga para komika di Indonesia terus bercerita tentang adat dan tradisi bangsa ini dengan cara yang lebih baik, lebih bijak, dan lebih menghormati.
Terima kasih," tungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntoraja.com dengan judul TAST Klarifikasi Soal Sanksi Adat Terhadap Pandji: Belum Ada Keputusan Resmi
(Tribunnews.com/Endra/Siti Nurjannah Wulandari)(Tribuntoraja.com/Lilianti Ariyani Saalino)
Berita Viral
| Asal-usul Cek Rp3 M yang Dipakai Mbah Tarman untuk Mahar, Didapat 7 Tahun Lalu, Tak Tahu Keasliannya |
|---|
| Sosok Ahmad Junaidi atau Junayd Floyd, Dosen Viral yang Soroti Kurangnya Apresiasi untuk Dosen |
|---|
| Guru di Subang yang Pukul Siswa Mengatakan Bahwa Profesinya Bukanlah Musuh dari Anak-anak |
|---|
| Rana Penampar Siswa Loncat Pagar Banjir Dukungan, Puluhan Guru Datangi SMPN 2 Jalancagak Subang |
|---|
| Kabar Terbaru Mbah Tarman, Sudah Diperiksa Polisi usai 3 Kali Mangkir, Kini Ngaku Cek Rp3 M Hilang |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.