4 Pelaku Penculikan Anak Dijerat Pasal Berlapis, Ini Kata Kapolda Sulsel
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan para ersangka dijerat pasal berlapis dan terancam 15 tahun penjara.
SY lanjut Djuhandhani, membawa korban ke Kosnya di Jl Abu Bakar Lambogo.
Kemudian menawarkan korban melalui media sosial Facebook dengan akun "Hiromani Rahim Bismillah".
"Kemudian, ada yang berminat dengan korban. Pembelinya atas nama NH," ungkapnya.
NH yang berminat ke Balqis, pun terbang dari Jakarta ke Makassar melakukan transaksi dengan SY dan menjemput Bilqis.
"Dengan transaksi sebesar Rp3 juta rupiah di kos pelaku (SY)," bebernya.
Setelah itu, NH membawa Bilqis ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA.
"Pengakuan NH sebagai keluarga di Jambi. (Dijual) sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak," ungkapnya.
Baca juga: Kondisi Bilqis saat Ditemukan setelah 6 Hari Jadi Korban Penculikan, Trauma Ada di Bibir Hutan
Setelah NH menyerahkan Bilqis ke AS dan MA, ia pun melarikan diri Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," ucap mantan Dirtipidum Mabes Polri itu.
Sementara AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp30 juta.
AS dan MA lalu menjual korban kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.
"Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp)," bebernya.
Kabar hilangnya Bilqis menggemparkan jagat maya setelah enam hari menghilang.
Ia kembali ditemukan oleh Tim Polrestabes Makassar beranggotakan empat orang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Nasrullah dan Kasubnit II Jatanras, Ipda Supriyadi Gaffar.
Bilqis ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam Jambi pada Sabtu (8/11/2025) malam.
Bocah empat tahun itu, lalu dibawa pulang ke Makassar, Minggu (9/11/2025) kemarin.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 4 Tersangka Sindikat Penculik Bilqis Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Penjara 15 Tahun Menanti
Sumber: Tribun Timur
| Diduga Diculik OTK, Dua Bocah Linglung Ditemukan Polisi di Ruas Tol Wiyoto Wiyono |
|
|---|
| Nasib 4 Tersangka Penculikan Bilqis, Terancam 15 Tahun Penjara, Ekonomi Jadi Motif |
|
|---|
| 3 dari 4 Pelaku Penculik Bilqis Perempuan, Keempatnya dari 3 Pulau Berbeda |
|
|---|
| Polisi Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Kasus Penculikan Bilqis, Ini Identitas Pelaku |
|
|---|
| Sosok 5 Polisi yang Tangkap Penculik Bilqis di Jambi, Dapat Penghargaan dari Pemkot Makassar |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.