Kamis, 4 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Dokter Oky Pratama Nangis Bantah Terlibat Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Ungkap Posisinya

Dokter Oky Pratama disebut menangis membantah terlibat kasus Nikita Mirzani. Ungkap posisinya hanya perantara.

Tribunnews.com/M Alivio Mubarok
BANTAH TERLIBAT KASUS - Dokter Oky Pratama, Richard Lee dan Ekles sepakat kerjasama edukasi masyarakat soal skincare ditemui di Jakarta Barat, Jumat (4/10/2024). Oky membantah terlibat kasus Nikita Mirzani. 

Adapun, polisi hanya membutuhkan dua kali pemeriksaan untuk menahan ibu tiga anak itu.

"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pertama saudari NM yang kedua saudara IM.

Kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan," ujarnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (5/3/2025).

Dalam keterangannya, Ade menyebut Nikita dicecar dengan 109 pertanyaan selama pemeriksaan kedua.

Sementara untuk Mail, hanya 99 pertanyaan.

"Terhadap saudari NM dalam dua kali proses BAP sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan, kemudian terhadap tersangka saudara IM diajukan 99 pertanyaan," tambahnya.

Ade mengurai bukti-bukti cukup yang digunakan untuk menahan seteru Reza Gladys ini.

"Setelah didapatkan bukti yang cukup. Kemudian adanya barang bukti yang sudah disita, ada dokumen atau surat.

Kemudian ada barang bukti digital, ada flashdisk, dan juga handphone. Kemudian ada barang bukti hasil ekstraksi barang digital," terangnya.

Baca juga: Belum Puas Nikita Mirzani Ditahan, Reza Gladys Ingin Satu Orang Lagi Jadi Tersangka, Ungkap Inisial

Tak hanya itu, polisi melibatkan saksi ahli untuk memperkuat penyelidikan.

"Juga dilakukan pengembalian keterangan lima ahli dalam proses ini," tandasnya.

Penyidik turut memeriksa 16 saksi dalam kasus ini.

"Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi," tutur Ade.

Dari serangkaian proses ini, pihaknya meyakinkan bahwa penahanan Nikita sudah sesuai prosedur.

"Dari fakta-fakta alat bukti dan barang bukti yang sudah dikumpulkan penyidik, hingga akhirnya proses kemarin berawal dari laporan, pendalaman gelar perkara, naik ke penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penetapan tersangka.

Ada bukti cukup, kemudian penyidik juga punya pertimbangan yang subjektif, ini sesuai dengan KUHAP semuanya, tata cara dalam proses penyidikan," tutup Ade.

(Tribunnews.com/ Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan