Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Bantah Nikita Mirzani akan Dipindahkan, Sahabat Sebut sang Aktris Bahagia di Rutan Pondok Bambu
Sahabat bantah kabar Nikita Mirzani akan dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu, sebut sang aktris bahagia di sana.
Dalam vonis, Nikita tak terbukti melakukan TPPU sehingga hukumannya lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Di tengah kasus ini, Nikita sempat mengajukan gugatan wanprestasi namun akhirnya dicabut.
Artis 39 tahun itu kemudian mengajukan gugatan lagi soal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nilai Rp244 miliar.
Gugatan tersebut berawal dari adanya kerja sama promosi produk kecantikan yang akhirnya dibatalkan oleh sang pengusaha.
Sidang gugatan tersebut yang beragendakan mediasi pun telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) lalu.
Nikita Resmi Ajukan Banding atas Vonisnya
Adapun, Nikita telah resmi mengajukan banding atas vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pihaknya saat ini tinggal memasukkan memori banding yang diberikan waktu tujuh hari.
"Untuk pengajuannya sudah diterima, tinggal kita masukkin memori bandingnya aja," ungkap kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi.
Terkait poin banding ini, Galih menyebut pihaknya berfokus pada Pasal 27B soal ancaman.
"Poin-pon bandingnya terutama terkait Pasal 27B ayat 2 dan pasal 55 Ayat 1 KUHP, terkait itu kan yang dinyatakan terdakwa ini bersalah katanya," beber Galih.
Baca juga: Analisa Praktisi Hukum soal Langkah Nikita Mirzani Ajukan Banding, Sebut Ada 3 Skenario Putusan
Tak hanya itu, pihaknya juga menilai ada kekeliruan terkait pertimbangan majelis hakim hingga berpengaruh pada vonis.
Sehingga hal tersebut akan dimasukkan dalam memori banding.
Memori banding merupakan risalah mengenai penjelasan keberatan terhadap keseluruhan atau sebagian pertimbangan dan kesimpulan putusan pengadilan negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya.
"Ada hal-hal yang lain yang krusial terkait kekeliruan ya, kekeliruan yang diambil yang dijadikan pertimbangan oleh Majis Hakim ini."
"Makanya atas dasar itu akan kita masukkan ke dalam memori banding yang akan kita buat," jelas Galih.
Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
| Penjualan Skincare Terganggu, Reza Gladys Tuntut Ganti Rugi Rp504 Miliar ke Nikita Mirzani |
|---|
| Pihak Reza Gladys Minta Nikita Mirzani Ditindak Tegas setelah Lakukan Live Diduga Jualan Online |
|---|
| Pihak Reza Gladys Siap Gugat Balik dan Minta Ganti Rugi Rp504 Miliar ke Nikita Mirzani |
|---|
| Yakin Tak Bersalah Dalam Kasus yang Dilaporkan Reza Gladys, Pihak Nikita Mirzani Lakukan Hal Ini |
|---|
| Fakta Nikita Mirzani Live Jualan di Tahanan: Disebut Difasilitasi Rutan, Pihak Reza Gladys Bereaksi |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.