TOPIK
Revisi UU TNI
-
Dia menegaskan, revisi harus memastikan tidak terjadi duplikasi peran dengan lembaga lain, terutama dalam menghadapi ancaman nonmiliter.
-
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menjawab pernyataan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
-
Dasco menyebut dinamika pembahasan revisi UU TNI bisa berlangsung cepat atau lambat, tergantung dinamika pembahasan yang ada di Komisi I DPR.
-
Yang perlu diubah oleh pemerintah dan DPR adalah aturan tentang peradilan militer yang diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1997.
-
Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto menegaskan, bahwa revisi UU TN tidak akan mengembalikan peran Dwifungsi ABRI.
-
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan penentuan nasib Mayjen Novi Helmy dan Mayjen Irham Waroihan menunggu hasil revisi UU TNI di DPR.
-
Aspek penting dari Revisi UU TNI adalah penegasan batasan yang lebih rigid terhadap peran TNI di luar tugas-tugas pertahanan.
-
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan penerapan percepatan Masa Dinas Perwira (MDP)
-
Jenderal Agus menegaskan revisi UU TNI tetap mengedepankan supremasi sipil dalam prakteknya. Dia mengatakan revisi juga demi memperjelas tupoksi TNI.
-
Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, batas usia pensiun TNI harus mempertimbangkan keseimbangan antara kesiapan tempur dan regenerasi kepemimpinan.
-
Panglima TNI diminta bisa mengatur penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil yang didasarkan pada latar belakang objektif.
-
Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas.
-
Menurut Panglima TNI, UU TNI perlu dilakukan penyesuaian agar lebih sesuai dengan kebijakan dan keputusan politik negara yang berkembang.
-
Dalam revisi UU TNI terdapat dua pasal yang dipersoalkan yakni mengenai usia pensiun prajurit dan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian.
-
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, MSc, angkat bicara seputar polemik revisi undang-undang (UU) TNI yang saat ini sedang dibahas DPR RI.
-
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN Okta Kumala Dewi, memberikan dukungan penuh terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto
-
Al Araf, mengatakan Sekretaris Kabinet Letkol Inf Teddy Indra Wijaya dan Dirut Perum Bulog Letjen TNI Novi Helmy Prasetya sebaiknya mundur dari TNI.
-
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkap 3 pasal yang diajukan pemerintah dalam RUU TNI yang menarik perhatian. Satu di antaranya usia pensiun.
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan dalam Revisi UU TNI akan mengatur soal anggota TNI aktif bisa menjabat di 15 kementerian/ lembaga.
-
Ketua Komisi I Utut Adianto terpilih menjadi Ketua Panja RUU TNI dan disetujui Menteri Pertahanan RI (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang mewakili
-
Revisi UU TNI disebut akan berfokus pada 3 pasal, satu di antaranya pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 terkait ruang lingkup tugas TNI.
-
Agum Gumelar tak menampik memang perlunya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, tapi pesan jangan ada lagi dwifungsi ABRI
-
Komisi I DPR bakal mengundang rapat Kementerian Pertahanan RI (Kemhan) hingga Panglima TNI pekan ini dalam rangka pembahasan Revisi UU TNI.
-
Persatuan Purnawirawan ABRI (Pepabri) mendukung DPR RI melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
-
Pengamat militer sekaligus Koordinator Centra Initiative Al Araf mengkritisi Revisi UU TNI yang dinilainya memundurkan transformasi dan reformasi TNI.
-
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan Revisi UU TNI tidak tepat
-
Muncul usulan penghapusan larangan prajurit terlibat bisnis dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 yang melarang TNI berbisnis.
-
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meminta agar masyarakat melapor jika mendapati adanya prajurit TNI terlibat dalam bisnis ilegal.
-
Mahfud MD menanggapi soal revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang RUU TNI soal pencabutan larangan berbisinis bagi prajurit.
-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar soal revisi UU TNI/Polri yang mendapat sorotan publik. Ia menyarakan untuk tanyakan ke DPR.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved