Senin, 13 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

RUU KKS dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital

RUU KKS dinilai mengancam kebebasan berekspresi dan memperluas kontrol negara atas ruang digital. Demokrasi dalam bahaya.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
USMAN HAMID - Aksi simbolik menolak RUU KKS di depan Gedung DPR. Publik menuntut transparansi dan perlindungan kebebasan berekspresi. 

Usman Hamid

Aktivis HAM dan Advokat

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia

Tempat/Tanggal Lahir

Jakarta/6 Mei 1976

Riwayat Pendidikan

Universitas Trisakti

Universitas Nasional Australia 

TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) adalah Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR untuk mengatur tata kelola serta perlindungan ruang digital di Indonesia.

RUU KKS adalah rancangan regulasi yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan kedaulatan ruang digital Indonesia.

Pemerintah menyatakan bahwa RUU ini dirancang untuk memperkuat sistem pertahanan siber nasional dan melindungi masyarakat dari ancaman digital seperti peretasan, penyebaran hoaks, dan kejahatan siber

Amnesty International Indonesia dan sejumlah aktivis HAM menilai RUU KKS berpotensi membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital dan memperkuat kontrol negara terhadap warganet

Peringatan keras terhadap pemerintah dan DPR terkait pembahasan RUU KKS yang kini tengah digodok di Senayan.

RUU KKS justru berpotensi mengerus kebebasan berekspresi dan memperkuat kontrol negara terhadap ruang digital. 

Salah satu pasal yang paling kontroversial adalah ketentuan yang memberi kewenangan penyidikan tindak pidana siber kepada TNI, padahal konstitusi menegaskan bahwa tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan negara, bukan melakukan penegakan hukum.

Saya curiga, dengan adanya RUU KKS ini, kebebasan berekspresi di dunia siber akan mengalami kemerosotan luar biasa.

Kalau tidak ada kebebasan berekspresi, pemerintah tidak akan tahu kesalahannya sendiri. Itu bukan negara demokratis, tapi negara otoriter tertutup.

Indonesia kini berada di titik rawan, karena kualitas demokrasinya terus menurun.

Mengutip indeks demokrasi V-Dem dari Swedia, Indonesia kini turun dari kategori “demokrasi elektoral” menjadi “otoritarianisme elektoral” sebuah kondisi di mana pemilu masih berlangsung, tetapi kebebasan sipil dan pengawasan publik nyaris hilang.

Untuk pertama kalinya sejak reformasi, Indonesia bukan lagi negara demokrasi. Kalau kebebasan berekspresi terus ditekan, kita akan jatuh ke level paling berbahaya: *otoritarianisme tertutup.

Saya mendesak agar pembahasan RUU KKS ditunda hingga ada kajian menyeluruh dan pelibatan masyarakat yang bermakna.

Saya menyoroti tren pembahasan undang-undang penting yang kerap dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa, seperti revisi UU KPK dan RUU TNI. 

RUU KKS jangan disahkan tergesa-gesa seperti RUU KPK atau Omnibus Law yang dibahas di luar jam kerja, bahkan di hotel mewah tanpa partisipasi publik.

Menjaga kebebasan berekspresi berarti menjaga roh demokrasi Indonesia. Jika RUU KKS dipaksakan tanpa keterlibatan publik, ia khawatir ruang kebebasan digital akan berubah menjadi alat represi negara.

RUU KKS masih dalam tahap pembahasan dan harmonisasi antar kementerian.

Publik dan organisasi masyarakat sipil mendesak agar pembahasan dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved