Tribunners / Citizen Journalism
Ledakan di Jakarta Utara
Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kita Lagi-Lagi Terlambat Tangani Bullying
Ledakan di Masjid SMAN 72: FN, korban bullying, kini jadi pelaku. Bukti pahit keterlambatan kita menangani perundungan.
Oleh pihak-pihak yang semestinya memberikan bantuan, korban justru diabaikan, masalahnya dianggap sepele dan biasa, dipaksa bertahan dan cukup berdoa, dst.
Andai mereka melapor ke polisi, misalnya, polisi pun boleh jadi memaksa korban untuk memaafkan pelaku dan secara simplistis menyebutnya sebagai restorative justice.
Sehingga, terjadilah viktimisasi ketiga.
Puncak kesengsaraan korban: kekerasan terhadap diri sendiri atau kekerasan terhadap pihak lain.
Belum sempat kita memberikan pertolongan kepada dia selaku korban, justru hukuman berat yang tampaknya sebentar lagi akan kita timpakan kepada dia sebagai pelaku. Getir, menyedihkan.
Sembilan puluhan persen anak yang menjadi pelaku bullying ternyata juga berstatus sebagai korban bullying.
Data ini membuat persoalan tidak bisa dipandang hitam putih belaka. Idealnya, perilaku perundungan tidak lagi ditinjau sebatas sebagai dinamika jamak dalam proses perkembangan anak.
Perilaku perundungan sudah semestinya disikapi sebagai agresi berkepanjangan dari anak-anak yang mengekspresikan dirinya dengan cara berbahaya, sehingga harus dicegat secepat dan seserius mungkin.
Menjadikan bullying sebagai perkara pidana pun masuk akal.
Tambahan lagi, karena siswa dimaksud masih berusia anak-anak, maka kita harus membuka UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
SPPA itu mengingatkan bahwa anak yang melakukan pidana tetap harus dipandang sebagai insan yang memiliki masa depan. Negara, termasuk masyarakat, membersamainya menuju masa depan.
Bagaimana UU SPPA mewanti-wanti sedemikian rupa menginsafkan kita bahwa pada dasarnya pertanggungjawaban pidana (penjara dll.) memang dikenakan kepada ybs. Tapi proses hukum harus meninjau secara multidimensi dan multifaktor.
Karena itulah, di persidangan kasus korban bullying menjadi pelaku, saya selalu mendorong hakim agar menerapkan Bioecological Model (BM) dan Interactive Model (IM).
BM meninjau lima lingkungan yang menaungi kehidupan anak. IM melihat anak dan lingkungannya berpengaruh satu sama lain.
Memang butuh kerja keras lintas pemangku kepentingan untuk merealisasikannya. Itu bertentangan dengan azas persidangan hukum "cepat, sederhana, berbiaya ringan".
Karena itulah, simpulan saya, putusan hakim tetap saja memakai format penyikapan yang sama dengan persidangan terhadap pelaku dewasa.
Yakni, sulit bagi korban bullying mendapat peringanan sanksi. Dia tetap sendirian menjalani konsekuensi hukum atas 'aksi kejahatan'-nya.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Ledakan di Jakarta Utara
| Ratusan Siswa Datangi SMAN 72 Ambil Tas yang Tertinggal, Dilarang Dokumentasikan Gambar |
|---|
| Update Kasus Ledakan SMAN 72: Polisi Geledah Rumah Terduga Pelaku, Dugaan Motif Bullying Diselidiki |
|---|
| Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Berjumlah 96 Orang, 2 Orang Masih Dirawat di ICU |
|---|
| Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Terkait Ledakan di SMAN 72 Jakarta |
|---|
| Cerita Penjaga Warung, SMAN 72 Jakarta Mencekam Usai Ledakan, Siswa Ditandu Keluar Sekolah |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.