Senin, 24 November 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Pastikan Pejabat Negara Menjadi Anggota Koperasi Dulu Baru Warga Biasa

Kemenkop targetkan semua warga desa/kelurahan masuk Kopdeskel Merah Putih demi modal kuat & bebas rentenir.

|
Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
SUROTO - Kemenkop dorong seluruh warga desa/kelurahan jadi anggota Kopdeskel Merah Putih untuk putus rantai rentenir. 

Suroto

  • Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)—sebuah organisasi think tank sosial-ekonomi
  • CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR)
  • Direktur Cooperative Research Center (CRC) ITKK

Tempat/Tanggal Lahir 

Lahir di Klaten, Jawa Tengah, Desember 1976 

Riwayat Pendidikan

Lulusan sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah. 

Suroto dikenal sebagai konsultan independen dalam berbagai kegiatan kebijakan sosial-ekonomi dan koperasi, baik di tingkat nasional maupun internasional. 

Dia aktif menulis mengenai isu-isu sosial-ekonomi diterbitkan di berbagai media nasional, baik cetak maupun digital, seperti Kompas, Tempo, Republika. Menulis sejumlah buku, antara lain, Koperasi Lawan Tanding Kapitalisme (2023).

Tinggal di Jakarta dan aktif dalam pengembangan wacana dan praktik tentang demokrasi ekonomi dan koperasi

Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan seluruh warga desa dan kelurahan didorong untuk menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.

Tujuannya untuk memutus rantai distribusi, memberantas rentenir, dan memperkuat modal usaha masyarakat.

Saat ini baru 1,29 juta anggota dari 82 ribu Kopdeskel berbadan hukum, rata-rata hanya 14 orang per unit.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh warga desa/kelurahan wajib menjadi anggota koperasi agar tujuan pemberdayaan tercapai.

Koperasi dengan 10 anggota hanya punya modal Rp600 ribu, sedangkan jika 1.000 anggota bisa mencapai Rp560 juta.

Ada Kopdeskel yang hanya punya 9 anggota, sementara ada yang mencapai 900 anggota. Jika tiap Kopdeskel memiliki 500 anggota, jumlah anggota bisa melonjak hingga 40 juta orang.

Ketika Presiden ingin mewajibkan semua warga negara baik di kelurahan dan desa untuk menjadi anggota Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menurut UU Perkoperasian, maka pastikan dulu sanksinya.

Pastikan bahwa pelanggaran itu akan dianggap subversif alias menentang negara dan akan ditangkap, dipenjara atau didenda. 

Lalu pastikan bahwa semua pejabat negara itu jadi anggota dulu sebelum menangkap warga negara biasa yang melanggar.

Pastikan bahwa yang pertama kali akan ditangkap dan dipenjara adalah pejabat yang melanggar.  

Juga pastikan bahwa pejabat pejabat itu orang orang yang bertransaksi paling banyak di koperasinya masing masing supaya bisa menjadi contoh.

Sebut minimal transaksi di koperasinya itu sekian juta atau sekian milyard per tahun dan buktikan kalau mereka itu adalah sebagai anggota koperasi yang loyal dan sejahtera hidupnya setelah menjadi anggota koperasi

Kalau semua syarat di atas tidak terpenuhi maka jelas memaksakan warga negara menjadi anggota koperasi itu tidak berguna dan melanggar kebebasan warga negara untuk berorganisasi yang juga dijamin menurut UUD 1945 pasal 28. 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved